Perjuangan Panjang Mencari Rehabilitasi Diri
Fokus

Perjuangan Panjang Mencari Rehabilitasi Diri

Ketika Hersri Setiawan meluncurkan buku berjudul "Aku Eks Tapol" pada Kamis (23/08) pekan lalu, salah seorang kawannya sesama tapol yang pernah mendekam di Pulau Buru mengajukan protes pada Hersri. Kawan itu, Gorma Hutajulu memprotes judul buku yang Hersri yang mencantumkan kata eks tapol.

Tim Redaksi
Bacaan 2 Menit

Surat dari lembaga tertinggi di bidang pengadilan itu mendapat respon positif dari para korban. Gustav Dupe, salah seorang korban, menilai surat MA itu sebagai 'angin baru bagi perjuangan untuk pemulihan atau rehabilitasi hak-hak sipil dan politik'.

Surat berikutnya  berasal dari Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, tertanggal 25 Agustus 2003. Dalam surat itu, Komnas mendorong Presiden Megawati untuk mempertimbangkan dan mengambil langkah nyata untuk memenuhi tuntutan para korban G 30 S PKI untuk memperoleh rehabilitasi.

Komnas HAM juga mengajukan beberapa pertimbangan mengapa Komnas mendorong pemberian rehabilitasi bagi korban G 30 S PKI. Antara lain, para korban tidak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dan sudah terlalu lama menanggung beban penderitaan sebagai akibat perlakuan yang diskriminatif oleh rezim orde baru. Selain itu, anak cucu mereka juga harus menanggung beban dosa politik secara turun menurun, padahal mereka tidak mengetahui sama sekali peristiwa tersebut.

Menurut Komnas, perlakuan diskriminatif serta pembebanan dosa kolektif terhadap keturunan mereka tersebut merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar HAM. Untuk itu, pemerintah harus dengan segera memberikan rehabilitasi dan kompensasi agar mereka dapat menikmati kehidupan mereka dengan tenang dan damai sesuai pasal 3 Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Pemberian rehabilitasi terhadap para korban G.30.S tersebut adalah untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang dapat memulihkan harkat dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia yang sama kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan, dan dalam rangka terciptanya rekonsiliasi nasional bagi penyelesaian permasalahan HAM," tulis Abdul Hakim dalam surat tersebut.

Surat lain berasal dari DPR-RI, tertanggal 25 Juli 2003, yang meneruskan aspirasi Forum Koordinasi Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban 1965 yang datang ke DPR, meminta DPR mendesak presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban peristiwa 1965 beserta keluarganya dan memulihkan hak-hak korban dan mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang telah dirampas tanpa melalui proses hukum.

Forum Koordinasi Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban 1965 merupakan gabungan dari 12 organisasi yang memberikan advokasi untuk rehabilitasi terhadap korban tahun 1965.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: