Menurutnya model hukum kepailitan lintas batas PBB, yang dikembangkan secara progresif sejak 1997, menawarkan kerangka kerja yang diakui secara internasional untuk mengatasi tantangan tersebut. Meskipun Indonesia siap mengadopsi instrumen-instrumen ini, diskusi ini mencerminkan dan semakin diakui pentingnya instrumen-instrumen tersebut.
“Kami percaya hukum harus berkembang sebagai respons terhadap transformasi ekonomi, kemajuan teknologi, dan standar hukum internasional,” ujar Aria.
Turut hadir perwakilan Asian Development Bank, Nicholas Moller yang menyatakan dukungannya terhadap upaya Indonesia dalam mengeksplorasi penerapan model hukum kepailitan lintas batas. Nicholas Moller saat ini berperan untuk membantu Indonesia memikirkan penerapan model hukum lintas batas.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Scott Atkins dihadirkan untuk berbagi pengalaman dalam reformasi hukum di berbagai negara. Menurut Nicholas Moller, model hukum serupa telah diterapkan di sejumlah yurisdiksi, termasuk Myanmar pada 2020, serta tengah dikembangkan di Armenia, Bhutan, Kirgistan, dan Tajikistan. Ia menekankan bahwa perbedaan sistem ekonomi, budaya, dan hukum justru memperkaya proses adaptasi dan pembelajaran lintas negara tersebut.
“Kami berharap diskusi ini dapat menjadi awal dari langkah konkret Indonesia dalam memperkuat sistem insolvensi nasional yang terintegrasi dengan standar global,” tutupnya.
Scott Atkins sebagai pembicara utama menyoroti pentingnya adopsi UNCITRAL model law oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk memperkuat kerangka hukum kepailitan lintas batas. Menurutnya, keberadaan hukum yang pasti dan dapat diprediksi menjadi fondasi bagi pertumbuhan perdagangan, investasi asing, dan stabilitas ekonomi suatu negara.
“Jika hukum dan praktik komersial tidak dapat diprediksi, investor asing cenderung enggan masuk atau akan menyesuaikan biaya keuangan untuk menanggung risiko yang lebih besar,” tegas Scott Atkins.
















