Ketiadaan sistem hukum lintas negara yang harmonis juga memperbesar kemungkinan keluarnya putusan pengadilan yang saling bertentangan. Di sinilah pentingnya keselarasan hukum antarnegara, termasuk dalam prinsip kesopanan antarperadilan.
“Tanpa transparansi dan prediktabilitas dalam kerangka kepailitan lintas batas, tingkat ketidakpastian meningkat drastis. Hal ini membuat investor sulit menyusun strategi dan membuat keputusan yang melibatkan Indonesia,” pungkas Atkins.
Pemaparan Scott Atkins dalam diskusi tersebut mendapat tanggapan dari dua panelis, yakni Ketua Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), GP Aji Wijaya dan Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, yang keduanya menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, antara lain terkait potensi pengurangan kewenangan pengadilan lokal dan dominasi praktisi asing.
Menanggapi pernyataan dari panelis, Atkins menegaskan bahwa pengakuan putusan asing tetap harus melalui proses pengadilan lokal, sehingga kedaulatan hukum Indonesia tetap terjaga. Lebih lanjut, menurut Atkins, UNCITRAL Model Law justu memberikan peluang bagi praktisi lokal untuk dapat berpartisipasi dalam proses insolvensi internasional dan dapat memberikan ruang kerja sama antar yurisdiki secara maksimal. Jalannya diskusi tersebut dipandu oleh anggota AKPI, Nancy Setiawati Silalahi sebagai moderator.
Menutup diskusi tersebut, kesimpulan yang didapat adalah masih ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, mulai dari persoalan pertumbuhan, investasi, keamanan, percepatan pemulihan, hingga akses yang lebih besar bagi kreditor yang kurang aman. Selain itu, penting pula bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam meja perundingan global.
Indonesia perlu mempersiapkan sistem hukum yang mampu berjalan selaras dengan standar internasional. Saat ini Model Law bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan yang penting. Namun pertanyaan lanjutannya adalah apakah semua siap, baik untuk mendukung, mengakui, dan menjadi bagian dari arus besar tersebut.
AKPI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pesan yang kuat kepada pemerintah dan para pembuat kebijakan, bahwa Indonesia sedang bergerak menuju kepastian hukum, membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, dan menyiapkan sistem hukum berkelas dunia.
















