Perkuat Komnas HAM Melalui Revisi UU HAM
Berita

Perkuat Komnas HAM Melalui Revisi UU HAM

Upaya penegakan HAM sulit dicapai apabila Komnas HAM kewenangannya dibatasi. Karenanya, merupakan hal yang bijak untuk merevisi UU HAM terkait penguatan fungsi kelembagaan Komnas HAM.

M-2
Bacaan 2 Menit
Perkuat Komnas HAM Melalui Revisi UU HAM
Hukumonline

 

Selama ini komnas dianggap sebagai representasi pluralisme politik sehingga partai politik menunjuk satu atau dua orang, dengan revisi ini diharapkan di masa yang akan datang tidak terjadi lagi, katanya. Menurut Rusdi, saat ini adalah momen yang tepat bagi DPR dan pemerintah untuk memperbaiki produk legislasi bidang HAM.

 

Pentingnya revisi UU HAM diperkuat dengan alasan ketiga, yaitu sistem pendukung (support system). Sebagai sebuah institusi lembaga negara yang independen, menurut Hesti, maka support system-nya juga harus menunjang independensi. Selama ini, support system-nya adalah sekretaris jenderal yang melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Presiden. Kami mencoba menganalisis tentang keberadaan Keputusan Presiden, apakah substansinya sudah tepat, atau perlu revisi, tandasnya.

 

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Taufik Basari juga menyatakan setuju terhadap rencana revisi UU HAM. Revisi ini penting apabila terkait jumlah anggota Komnas HAM, fungsi dan kewenangan yang mesti diperluas. Kalau perlu refers to (merujuk pada, red.) fungsi dan kewenangan KPK, yang memiliki kewenangan efektif sehingga dapat bertindak efektif dalam menegakkan hukum. Komnas HAM ini kan masih dalam perbatasan-perbatasan kewenangan sehingga Komnas HAM sulit bergerak. jelasnya.

 

Namun begitu, dari segi waktu, Taufik berpendapat revisi UU HAM saat ini tidak terlalu mendesak karena UU HAM hanya bersifat pengaturan normatif saja. Lebih urgent untuk merevisi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terkait permasalahan empirik dalam pelaksanaannya. Misalnya Pengadilan Ad-hoc Timor-Timur, Tanjung Priok. Karena terdapat kendala-kendala dalam melaksanakan UU 26/2000, pungkasnya.

Usaha revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sedang diupayakan oleh Komnas HAM. Komnas HAM mengaku sudah menghubungi DPR dan Menhukham untuk koordinasi dalam rencana perubahan UU HAM. Prosesnya sudah pada tahapan penyusunan naskah akademis. Demikian disampaikan Hesti Armiwulan, Wakil Ketua bidang Eksternal sekaligus Juru Bicara Komnas HAM (7/7).

 

Revisi UU HAM dikebut selesai Agustus ini, sehingga pada awal September sudah bisa disampaikan ke DPR. Komnas HAM memaparkan ada tiga alasan perlunya revisi terhadap UU HAM. Alasan pertama, karena UU HAM secara filosofis mengandung persoalan ketatanegaraan. UU HAM diterbitkan sebelum amandemen UUD 1945 yang di dalamnya mengintrodusir hak-hak asasi yang belum tercantum pada UUD 1945 versi lama.

 

Alasan kedua, UU HAM dinilai belum memenuhi nilai-nilai yang terkandung dalam Paris Principle. Beberapa aspek terkait seperti keanggotaan, status independensi, dan kewenangannya belum sejalan dengan Paris Principle. Yang ingin kami dapat kepastian adalah implementasi fungsi Komnas HAM. Kami tidak disertai dengan kewenangan-kewenangan maksimal, keluh Hesti.

 

Pasal 75

Komnas HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan

b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

 

Pasal 76

(1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.

 

Misalnya Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap pelanggaran HAM, tetapi Komnas HAM tidak memiliki kewenangan memanggil dan tidak ada ketegasan sanksi bagi yang tidak memenuhi panggilan. Contoh lain, tambah Hesti, Komnas HAM memiliki fungsi menegakkan HAM, tetapi kami tidak memiliki posisi hukum untuk mengajukan kasus-kasus pelanggaran HAM. Jadi pengaturannya harus secara eksplisit diatur untuk memberi kepastian.

 

Dihubungi via telepon (7/7), Managing Director Imparsial Rusdi Marpaung mendukung rencana Komnas HAM menggagas revisi terhadap UU HAM. UU yang diundangkan di era Presiden BJ Habibie itu dianggap tidak mampu membentuk Komnas HAM yang pluralisme dan imparsialitas sebagaimana tuntutan Paris Principle.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info