Arah penegakan hukum pidana ke depan mendapat angin segar setelah terbit beberapa regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua beleid itu membawa arah baru penegakan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Kendati demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan KUHP dan KUHAP baru tujuannya menempatkan posisi negara tidak terlalu dominan terhadap warga negara. Alasannya, negara punya sumber daya yang memadai mulai dari anggaran, aparat, dan lainnya. Jika tidak diperkuat, posisi warga negara berpotensi sangat lemah ketika menghadapi proses hukum sehingga sulit mendapat keadilan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk melindungi warga negara adalah memperkuat kewenangan advokat.
Baca juga:
- Menko Yusril Hormati Kasasi Kejagung di Kasus Delpedro, Soroti Penggunaan KUHAP Lama dan Baru
- KUHP Baru Tegaskan Pergeseran Paradigma, dari Pembalasan ke Pemulihan
Politisi partai Gerindra ini bahkan mengklaim KUHP dan KUHAP lebih progresif dari UUD RI Tahun 1945. Dia menyebut Pasal 28D ayat (1) UUD RI Tahun 1945 memandatkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. KUHP dan KUHAP justru lebih dari itu karena memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum ketika berhadapan dengan negara.
Habiburokhman mengingatkan KUHP mengutamakan keadilan alih-alih kepastian hukum. Majelis hakim yang menangani perkara harus mengacu pada pedoman pemidanaan sebagaimana diatur KUHP. “Dalam hal hakim menemukan pertentangan antara keadilan dengan kepastian hukum maka yang didahulukan adalah keadilan,” katanya dalam kuliah umum bertema “Arah Penegakan Hukum ke Depan” yang digelar program pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (11/04/2026).
Kendati demikian, Habiburokhman mengatakan dalam membentuk undang-undang harus menekankan prinsip kehati-hatian dan menyerap maksimal aspirasi semua pihak. Tercatat dalam waktu setahun sedikitnya ada 100 pihak sudah memberikan masukan untuk RUU KUHAP. Berbagai kalangan yang memberikan masukan mulai dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kampus termasuk civitas academica Universitas Borobudur.
Habiburokhman mencatat tak sedikit advokat yang mendampingi kliennya malah dijadikan tersangka. Untuk memperkuat posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum, KUHAP memperkuat advokat salah satunya dengan menegaskan hak imunitas advokat. KUHAP baru kini mengatur advokat tidak dapat dituntut sepanjang beriktikad baik yakni bekerja sesuai kode etik.
















