In-House Counsel Soroti Kerancuan Pasal Pidana Korporasi KUHP Baru
Utama

In-House Counsel Soroti Kerancuan Pasal Pidana Korporasi KUHP Baru

Ketentuan tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir karena rumusannya dianggap terlalu luas dan tidak didefinisikan secara limitatif.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Advokat senior Fredrik J. Pinakunary dalam Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Counsel Lounge Jakarta, Selasa (10/3). Foto: RES
Advokat senior Fredrik J. Pinakunary dalam Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Counsel Lounge Jakarta, Selasa (10/3). Foto: RES

Pengertian tindak pidana oleh korporasi diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Namun, rumusan pasal tersebut dinilai menggunakan istilah yang terlalu elastis dan tidak didefinisikan secara limitatif, sehingga berpotensi menimbulkan beragam interpretasi serta membuka ruang diskresi yang berlebihan bagi penegak hukum.

“Nah, kita lihat misalnya orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Dalam perspektif kemudian, kita tahulah direksi, tapi apakah direksi saja? Ini semua kalau saya lihat masih agak grey area dan itu bisa diterjemahkan tersebut oleh pihak aparat penegak hukum,” ujar advokat senior Fredrik J. Pinakunary dalam Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Counsel Lounge Jakarta, Selasa (10/3).

Di samping itu, konsep hubungan kerja dalam konteks pidana korporasi tidak dijelaskan secara rinci, apakah mencakup hubungan formal, informal, atau bentuk kontrak tertentu. Makanya, Pasal 46 KUHP Baru dinilai “elastis dan tidak didefinisikan secara limitatif” dapat berdampak pada ketidakpastian hukum pelaku usaha dan korporasi dalam menilai batas legalitas tindakan mereka.

Baca Juga:

Selain itu, frasa “orang yang memiliki kedudukan fungsional” masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan objektif yang dapat diterapkan secara konsisten. Begitu pula penggunaan frasa “hubungan lain” yang membuka ruang penafsiran sangat luas, sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dalam setiap kasus.

Selengkapnya, Pasal 46 KUHP Baru berbunyi, “Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama”.

Tak hanya Pasal 46, Fredrik juga menyoroti Pasal 47 yang memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan memasukkan pihak-pihak yang secara struktural berada di luar organisasi formal korporasi, tetapi memiliki pengaruh atau kendali nyata terhadap operasional maupun kebijakan korporasi. Pendekatan ini dinilai mengakomodasi realitas bahwa pengendalian korporasi tidak selalu berlangsung melalui struktur formal yang terlihat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info