Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pekerja/buruh informal mencapai 78,14 juta pada Februari 2021. Angka ini menunjukkan bahwa total pekerja/buruh hampir setengah populasi penduduk Indonesia dan secara tidak langsung memiliki bagian penting bagi Indonesia dan pemerintahan.
Menyadari pentingnya posisi pekerja/buruh, perlindungan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) buruh/pekerja perlu dipenuhi secara maksimal. Perlindungan hukum ini dapat diwujudkan dalam bentuk materi dan dalam bentuk pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan pekerja.
Sedangkan banyak hal yang bisa diwujudkan dalam pemenuhan HAM bagi buruh. HAM merupakan hak yang diterima perorangan terlepas dari ikatan kenegaraan. Kodrat setiap orang adalah individu yang otonom yang mampu melakukan pilihan. (Baca: Mengenal Serikat Pekerja di Indonesia Serta Aturan Hukumnya)
Pasal 8 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Perlindungan HAM yang berkaitan dengan buruh dijamin dan termuat dalam instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya yaitu:
a. UUD 1945
b. Deklarasi Universal HAM 1948
c. Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya Tahun 1990
d. Konvensi International Labour Organization
e. UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM
f. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
g. Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diratifikasi dengan UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Ekosob
h. Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol
















