Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam RUU Penyadapan
Kolom

Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam RUU Penyadapan

​​​​​​​Penyadapan sebagai bagian dari kegiatan penegak hukum mestinya dilakukan dengan mekanisme yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan memenuhi kepentingan publik untuk dimintai pertanggungjawaban.

Bacaan 2 Menit

 

*)Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. adalah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait