*)Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. adalah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
Penyadapan sebagai bagian dari kegiatan penegak hukum mestinya dilakukan dengan mekanisme yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan memenuhi kepentingan publik untuk dimintai pertanggungjawaban.
*)Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. adalah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |