Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual
Terbaru

Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual

Ada dua kategori yang termasuk ke dalam kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kekerasan seksual merupakan perbuatan pidana yang dilarang oleh hukum. Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik, hingga termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Kategori Kekerasan Seksual

Ada dua kategori yang termasuk ke dalam kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan. Adapun kategori kekerasan seksual ringan di antaranya:

1. Komentar verbal

2. Gurauan porno, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

Baca Juga:

Sedangkan kategori kekerasan seksual berat di antaranya:

3. Pelecehan seksual dengan kontak fisik seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa mual/jijik, terteror terhina, dan merasa dikendalikan.

4. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.

5. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak diakui, merendahkan, dan menyakitkan.

6. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu,

7. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.

8. Tindakan kekerasan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka atau cedera.

Korban yang menerima tindakan permintaan atau ajakan terus menerus yang tidak diinginkan, atau ajakan kencan yang tidak diinginkan, penghinaan hingga celaan yang bersifat seksual dilindungi oleh hukum.

Hak Korban Kekerasan Seksual

Perlindungan korban kekerasan seksual sama halnya dengan perlindungan hak asasi manusia, keduanya tidak dapat dipisahkan. Perlindungan hukum korban kekerasan seksual tertuang secara mendalam pada Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang memuat ketentuan dasar untuk melindungi hak-hak saksi dan korban.

Pasal 5 menjelaskan saksi dan korban memiliki hak untuk:

1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

3. Membeirkan keterangan tanpa tekanan.

4. Mendapat penerjemah.

5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat.

6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.

7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.

8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.

9. Dirahasiakan identitasnya.

10. Mendapatkan identitas baru.

11. Mendapatkan tempat kediaman sementara.

12. Mendapat tempat kediaman baru.

13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan

14. Mendapat nasihat hukum,

15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

16. Mendapatkan pendampingan

Selanjutnya UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubaj menjadi UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur norma baru yang tertuang dalam Pasal 6.

Pasal 6 tersebut berbunyi, korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berfungsi sebagai pemberi bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan psikologis bagi korban kekerasan seksual, yang mana perempuan dan anak adalah yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info