Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan
Terbaru

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan

Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Jaminan hak tersebut sejalan dengan berbagai konvensi internasional yang mengatur hak pekerja perempuan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
  1. Perlindungan jam kerja
  2. Perlindungan dalam masa haid
  3. Perlindungan selama cuti hamil
  4. Pemberian lokasi menyusui
  5. Pengakuan kompetensi kerja
  6. Larangan melakukan PKH terhadap pekerja perempuan
  7. Hak atas pemeriksaan kesehatan, kehamilan, dan biaya persalinan.

Kemudian, Adapun perlindungan hukum lainnya yang diterima oleh pekerja perempuan yaitu hak untuk diperlakukan sama dengan pekerja laki-laki, hak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, hak untuk menyusui, hingga hak cuti keguguran.

Hak pekerja perempuan juga diatur dalam beberapa konvensi internasional, di antaranya Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) No. 100 dan UU No. 80 Tahun 1957 tentang Upah yang Setara dan Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.

Dalam konvensi disebutkan, pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubungan dengan pekerjaan buruh.

Meski secara yuridis normatif hak pekerja perempuan telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi implementasi berbagai peraturan tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Tags:

Berita Terkait