Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan
Terbaru

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan

Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Jaminan hak tersebut sejalan dengan berbagai konvensi internasional yang mengatur hak pekerja perempuan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan
Hukumonline

Perlindungan hukum terhadap buruh atau pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi. Pasal 76 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan beberapa keringanan kepada pekerja atau buruh perempuan.

Keringanan ini diberikan guna melindungi pekerja atau buruh perempuan yang secara kodrati perempuan memiliki tugas dan fungsi lain yang lebih penting dalam masyarakat, yaitu reproduksi.

Pekerja atau buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga 07.00. Para pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya jika bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00.

Baca:

Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan di antara pukul 23.00 hingga 07.00 wajib memberi makan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, dan menyediakan angkutan antar jemput yang berangkat dan pulang kerja antara pukul tersebut.

Tujuan adanya perlindungan hukum terhadap pekerja adalah untuk memberikan perlindungan dari kekuasaan perusahaan serta terciptanya suasana yang damai pada suatu perusahaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip hubungan industrial.

Berikut beberapa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 76, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, dan Pasal 93, Kepmenaker dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Buruh Perempuan yang Lembur,.serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:

  1. Perlindungan jam kerja
  2. Perlindungan dalam masa haid
  3. Perlindungan selama cuti hamil
  4. Pemberian lokasi menyusui
  5. Pengakuan kompetensi kerja
  6. Larangan melakukan PKH terhadap pekerja perempuan
  7. Hak atas pemeriksaan kesehatan, kehamilan, dan biaya persalinan.

Kemudian, Adapun perlindungan hukum lainnya yang diterima oleh pekerja perempuan yaitu hak untuk diperlakukan sama dengan pekerja laki-laki, hak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, hak untuk menyusui, hingga hak cuti keguguran.

Hak pekerja perempuan juga diatur dalam beberapa konvensi internasional, di antaranya Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) No. 100 dan UU No. 80 Tahun 1957 tentang Upah yang Setara dan Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.

Dalam konvensi disebutkan, pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubungan dengan pekerjaan buruh.

Meski secara yuridis normatif hak pekerja perempuan telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi implementasi berbagai peraturan tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Tags:

Berita Terkait