Perlindungan Produk Indikasi Geografis Indonesia Masih Tertinggal
Berita

Perlindungan Produk Indikasi Geografis Indonesia Masih Tertinggal

Tantangan terberat adalah penguatan organisasi masyarakat sebagai produsen. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 menjadi pijakan hukum.

CRS
Bacaan 2 Menit

 

Penyerahan simbolis sertifikat Kopi Kintamani dilakukan bersamaan dengan seminar Perlindungan Indikasi Geografis di Bali, 11-13 Desember lalu. Hukumonline yang meliput acara tersebut melihat antusiasme sejumlah kalangan untuk terus mengembangkan perlindungan indikasi geografis atas produk lain setelah Kopi Kintamani.

 

Upaya membuat payung hukum indikasi geografis sudah dimulai dalam UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek. Kemudian, TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) mengharuskan Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah penting terkait hak kekayaan intelektual. Untuk lebih memberi perlindungan hukum itu pula, tahun lalu Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Pada Juni lalu, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta membentuk Tim Ahli Indikasi Geografis.

 

Secara normatif, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Lingkungan geografis tadi bisa berupa faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.

 

Oskar Simanullang menjelaskan lebih lanjut. Kepala Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Merek pada Ditjen HKI ini mengatakan tanda yang dilindungi indikasi geografis adalah nama tempat, nama daerah dan tanda lainnya yang menunjukkan asal barang. Barang yang dapat dikenai indikasi geografi adalah hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan dan barang lain, sepanjang memenuhi unsur yang terkandung dalam definisi indikasi geografis, paparnya.

 

Lamban

Kalau Indonesia kaya potensi indikasi geografis, mengapa permohonan dan sertifikasinya berjalan lamban? Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi mengakui adanya tantangan. Menurut dia, tantangan terberat adalah penguatan organisasi masyarakat sebagai produsen barang yang dilindungi rezim indikasi geografis. Maklum, proses sertifikasi produk indikasi geografis tidak tergantung pada individu, melainkan pada masyarakat. Sertifikat Kopi Kintamani misalnya diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

 

Sebenarnya, menurut Frederico Guicciardini, WIPO sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di negara-negara berkembang seperti Indonesia, termasuk indikasi geografis. Agar perlindungan itu menjadi rujukan bersama, WIPO sudah menggagas Perjanjian Madrid dan Perjanjian Lisbon (1958). Kedua perjanjian ini memberikan perlindungan kepada negara kaya indikasi geografis seperti Indonesia. Frederico berharap pemerintah Indonesia segera meratifikasi kedua traktat tersebut.

 

Perlindungan indikasi geografis –seperti rezim HKI lainnya, butuh dukungan bukan hanya dari produsen, tetapi juga dari Pemerintah. Dukungan politik yang minim dari pemerintah bisa menjadi hambatan. Frederico tak terlalu meyakini ada hambatan dari kalangan pengusaha. Ia mengkhawatirkan jika perlindungan dan dukungan politik tak maksimal, Indonesia akan ketinggalan. Setidaknya, tertinggal dari India dan Thailand yang sudah duluan meratifikasi.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info