Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik Perlu Diperkuat
Utama

Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik Perlu Diperkuat

Sampai saat ini belum ada hukum acara yang memadai untuk mengatur pengajuan keberatan pihak ketiga beriktikad baik yang hartanya disita dalam perkara pidana korupsi dan pencucian uang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak boleh menghilangkan hak atas harta kekayaan pihak ketiga beriktikad baik. “Ini dijamin konstitusi di mana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi,” urai pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DP PERADI SAI tersebut.

Patra berpendapat hukum pidana yang ada belum memadai untuk menilai iktikad baik pihak ketiga. Pihak ketiga mengalami ketidakadilan dalam proses hukum misalnya di tahap penyidikan di mana penyidik menyita harta kekayaan pihak ketiga hanya mengandalkan keterangan saksi tanpa ada pemeriksaan mendalam melalui pemeriksaan keuangan forensik. Kemudian dalam putusan, majelis tidak menguraikan dasar dan bukti untuk memutus barang bukti pihak ketiga dirampas negara. “Ada putusan yang tidak menguraikan dalam pertimbangan kenapa dinyatakan dirampas negara,” paparnya.

Patra menjelaskan salah satu mekanisme yang digunakan pihak ketiga beriktikad baik untuk mendapatkan haknya yakni mengajukan keberatan sebagaimana diatur pasal 19 UU Pemberantasan Korupsi. Tapi kendalanya sampai sekarang belum ada hukum acara yang mengatur untuk memberikan pedoman pelaksanannya. “Perlindungan pihak ketiga masih diabaikan karena penekanan perlindungan hak hanya pada tersangka, terdakwa dan terpidana. Padahal perlindungan pihak ketiga juga perlu diperkuat,” katanya.

Dalam buku yang diangkat dari disertasi doktoralnya di Universitas Krisndwipayana itu Patra mengusulkan untuk dibuat mekanisme kompensasi. Misalnya, terbukti barang yang disita itu diperoleh oleh pihak ketiga dengan itikad baik maka penyidik harus memberikan kompensasi karena harta yang disita itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. “Dengan kompensasi itu diharapkan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyita harta kekayaan pihak ketiga beritikad baik,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info