Perlu Ada Pedoman Valuasi Kerugian Akibat Hilangnya Nyawa dalam Perkara Perdata
Disertasi Ilmu Hukum:

Perlu Ada Pedoman Valuasi Kerugian Akibat Hilangnya Nyawa dalam Perkara Perdata

Gagasan metode valuasi dipuji karena dapat membantu korban dan hakim menghitung nilai kerugian. Dalam jangka panjang, perlu dimasukkan dalam KUH Perdata.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang ujian terbuka Sri Laksmi Anindita di FH UI, Jum'at (15/11). Foto: MYS
Suasana sidang ujian terbuka Sri Laksmi Anindita di FH UI, Jum'at (15/11). Foto: MYS

Setiap orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, sering diajukan ke pengadilan. Rujukannya adalah Pasal 1365 KUH Perdata (BW).

Di Indonesia, valuasi besaran nilai ganti kerugian  dalam perkara perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ditentukan oleh hakim. Hakim akan mudah memutuskan besaran nilai kerugian jika sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak ditentukan, hakim acapkali menggunakan pertimbangan beban penderitaan lahir dan batin, kemampuan keuangan dan ukuran kepantasan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya. Ke depan, valuasi kerugian itu penting diatur untuk melindungi kepentingan korban.

Demikian antara lain benang merah disertasi ilmu hukum yang dipertahankan Sri Laksmi Anindita dalam sidang ujian terbuka di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jum’at (15/11). Ada 42 putusan dalam 18 perkara perdata gugatan ganti kerugian yang diteliti. Ami, demikian promovendus biasa disapa, berhasil mempertahankan disertasi ‘Valuasi Kerugian Akibat Hilangnya Nyawa Manusia dalam Perkara Perdata’ dengan sangat memuaskan.

Pada umumnya ada dua jenis kerugian yang dialami korban. Pertama, kerugian materiil. Kerugian ini dapat berupa kerugian nyata (misalnya kerusakan barang pribadi milik korban, biaya pengobatan, biaya pemakaman, biaya transportasi dan akomodasi), dan potential loss.  Kehilangan penghasilan yang biasa diberikan korban kepada keluarga atau ahli warisnya dikategorikan sebagai potential loss. Pasal 1370 BW menyebutkan “Dalam hal suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan”.

(Baca juga: Melihat Tragedi Tanjakan Emen dari Sisi Hukum).

Kedua, kerugian immateril. Kerugian immateril acapkali ditolak hakim karena sulitnya divaluasi. Kehilangan kasih saying, perhatian, pelayanan seorang ibu, termasuk kehilangan pemberian air susu ibu yang harus diganti susu formula jika ibu meninggal dunia, perlindungan rasa aman, bantuan orang tua atau anak dapat dikualifikasi sebagai kerugian immateril. Ini adalah contoh-contoh kehilangan kenyamanan hidup dan tekanan mental akibat hilangnya seseorang akibat perbuatan melawan hukum orang lain.

Sri Laksmi Anindita, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengingatkan salah satu keberhasilan gugatan ganti kerugian akibat hilangnya nyawa manusia ditentukan oleh rincian kerugian yang dialami didukung bukti-bukti yang meyakinkan hakim. Tanpa rincian kerugian nyata dan potential loss, penggugat berpotensi tak mendapatkan jumlah ganti rugi yang diharapkan. Apalagi selama ini tidak ada panduan perhitungan yang baku bagi hakim.

Dihadapan tim penguji sidang terbuka, yang langsung dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, Sri Laksmi Anindita menjelaskan bahwa tidak ada metode yang wajib digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan untuk ganti kerugian akibat hilangnya nyawa manusia. “Hakim bebas menggunakan metode apapun dalam rangka memutus besaran nilai atas tuntutan ganti kerugian yang diajukan sepanjang memperhatikan semua alat bukti dan mempertimbangkan secara bijaksana serta rasional seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” terang dosen pengajar hukum acara perdata itu.

Tags:

Berita Terkait