Pekerja yang ijazahnya ditahan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah menerima laporan tentang penahanan ijazah, Pengawas Ketenagakerjaan biasanya melakukan pemeriksaan. Tetapi, targetnya lebih pada kesediaan pengusaha mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan. Persoalan ketidakjelasan regulasi nasional itulah yang membuat persoalan ini berlarut-larut.
Adiratna memberikan apresiasi ke sejumlah daerah yang sudah punya regulasi yang secara khusus mengatur penahanan ijazah oleh perusahaan. Jawa Timur misalnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 42 Perda ini tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Dokumen asli dimaksud adalah ijazah dan sertifikat kompetensi. Perda ini mengancam hukuman enam bulan kurungan atau denda paling banyak Rp60 juta jika larangan itu dilanggar.
Jawa Tengah juga punya Surat Edaran Gubernur No. 560/00/9350 tanggal 23 November 2016 perihal Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan. Pada prinsipnya SE ini melarang perusahaan menahan ijazah pekerja karena tidak punya alasan yuridis. Meskipun demikian SE memperbolehkan penahanan ijazah pekerja dalam kondisi tertentu seperti ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Tetapi, ditegaskan pula bahwa penahanan ijazah tidak menghilangkan hak pekerja menggunakan ijazahnya di tempat lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya. Batas waktunya pun ditentukan, paling lama dua tahun.
Untuk mengatasi persoalan serupa muncul di kemudian hari, Adiratna mengusulkan agar ada ketentuan nasional yang khusus mengatur penahanan ijazah. Pengusaha dan pekerja dapat mengaturnya dalam perjanjian kerja bersama. Tetapi perlu ada landasan hukum yang memungkinkannya.
















