Penahanan Ijazah: Mencari Equilibrium Antara Hak Fundamental Pekerja dan Strategi Perusahaan
OPINI

Penahanan Ijazah: Mencari Equilibrium Antara Hak Fundamental Pekerja dan Strategi Perusahaan

Praktik penahanan ijazah dalam hubungan kerja di Indonesia memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Untuk itu, diperlukan adanya regulasi yang jelas dan pendekatan yang adil, diharapkan dapat tercipta equilibrium antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan. Regulasi pun harus dapat mengakomodir penyelesaian sengketanya yang adil dan cepat dengan peran Dinas Ketenagakerjaan daerah tingkat II.

Bacaan 4 Menit
RD
Penulis Opini

Ijazah akhir-akhir ini menjadi polemik dari sisi ketenagkerjaan di Indonesia. Perusahaan kerap menggunakan ijazah sebagai collateral dalam hubungan kerja, menahan dokumen tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir atau untuk memastikan pemenuhan kewajiban tertentu. Praktik ini menciptakan kekisruhan hukum, karena secara fundamental ijazah merupakan hak pribadi yang melekat pada individu sebagai bukti pencapaian pendidikan dan identitas akademik. Di satu sisi, perusahaan berargumen bahwa penahanan ijazah adalah bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga stabilitas sumber daya manusia dan investasi pelatihan yang telah diberikan. Di sisi lain, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi pekerja dan prinsip perlindungan hukum yang menjamin kebebasan seseorang atas dokumen pribadinya sendiri.

Hukumonline
Hukumonline

Definisi ijazah merujuk Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah: “Sertifikat pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” Dalam praktiknya, ijazah sebagai bukti otentik pendidikan yang dimiliki calon/pekerja. Namun, seiring waktu, fungsi ijazah ini berkembang menjadi jaminan dalam hubungan kerja—dimana perusahaan menahan dokumen tersebut sebagai bentuk pengendalian atas mobilitas tenaga kerja. Penahanan memicu kontroversi hukum dunia ketenagakerjaan Indonesia saat ini pada polemik CV Sentoso Seal di Jawa Timur dan perusahaan travel Pekanbaru yang dilakukan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Saat ini belum ada peraturan secara nasional mengatur batasan perusahaan yang menahan ijazah. Penunjukan ijazah asli merupakan hak perusahaan untuk melakukan validasi pendidikan calon/pekerja sebagai bagian dari proses seleksi dan verifikasi kompetensi. Namun, praktik penahanan ijazah harus dilihat dalam konteks perjanjian kerja, merujuk pada Jurnal I Wayan Agus Vijayantera yang berjudul “Penahanan Ijazah Asli Pekerja dalam Hubungan Kerja sebagai Bagian Kebebasan Berkontrak", penahanan ijazah dapat dilakukan hanya tidak boleh melanggar hak asasi pekerja.

Perusahaan memandang pekerja adalah aset berharga yang menjadi fondasi utama dalam mencapai tujuan bisnis. Oleh karena itu, perusahaan seringkali merancang berbagai strategi untuk mempertahankan dan memaksimalkan potensi sumber daya manusia mereka. Salah satu strategi tersebut adalah penahanan ijazah sebagai bentuk kontrol atau jaminan agar pekerja tetap berkomitmen dan tidak mudah berpindah ke perusahaan lain. Meskipun langkah ini dapat dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja, penting bagi pemerintah memberikan aturan main dan mengawasinya antara hak fundamental pekerja dengan kepentingan perusahaan agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan adil.

Hak fundamental pekerja sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi, Pasal 28 ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 untuk  mendapatkan upah yang layak dan hak untuk memilih pekerjaan sesuai minat, kompetensi, dan bakat. Dapat terhalang apabila terjadi PHK/habis kontrak, tetapi ijazah belum dikembalikan, karena pekerja akan mencari pekerjaan lain yang tentunya membutuhkan ijazah tersebut untuk divalidasi. Dalam Jurnal Rifo Rinaldi yang berjudul “Legal Dilemma Of Using Diplomas As Collateral In Employment Relationships” berpendapat: “Diplomas, as personal documents with no economic value and nontransferable.” Ijazah tidak memiliki nilai ekonomi, ijazah bernilai secara legal dan simbolis bagi yang telah menempuh pendidikannya.

Penahanan ijazah memang belum diatur secara resmi, tetapi Gubernur Jawa Tengah pernah menerbitkan Surat Edaran No. 560/00/9350 Tahun 2016 yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota di Jawa Tengah. Penahanan ijazah pada prinsipnya tidak boleh, akan tetapi dapat dikecualikan dengan memperhatikan 4 poin, antara lain:
1. Penahan ijazah dimungkinkan apabila pekerja mendapatkan pendidikan yang dibiayai perusahaan dengan biaya minimal 3 (tiga) kali UMK;
2. Penahanan dilakukan dengan kesepakatan;
3. Kesepakatan tidak menghalangi kepentingan kesejahteraan dan taraf hidup; dan
4.  Penahan ijazah maksimal 2 (dua) tahun dan adanya jaminan keamanan.

Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha/perusahaan berada pada suatu ketidakseimbangan, perjanjian kerja tentunya bukan hasil negosiasi, tetapi sudah terstandar dari perusahaan. Menurut pendapat penulis, penahan ijazah tidak dapat dilakukan secara keseluruhan kepada pekerja perusahaan. Penahan ijazah hanya dapat dilakukan apabila perusahaan menginvestasikan suatu keterampilan ke pekerja tersebut dengan biaya pendidikan/pelatihan. Equilibrium (ada titik keseimbangan) penahan ijazah dapat juga dilakukan perusahaan, apabila pekerja diberi suatu kepercayaan terhadap uang atau benda yang mudah liquid, akan tetapi di luar pengawasan perusahaan. Seperti pekerjaan pengantaran logam mulia ataupun memegang mobil mewah yang dapat dibawa pulang ke rumah pekerja.

perusahaanpekerjaijazahketenagakerjaan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info