​​​​​​​Dari Penahanan Ijazah Selama Masa Kontrak Hingga Gaji DPR & DPRD
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Penahanan Ijazah Selama Masa Kontrak Hingga Gaji DPR & DPRD

​​​​​​​Tips aman oper kredit rumah hingga bisakah ahli waris minta tanah wakaf dikembalikan juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
​​​​​​​Dari Penahanan Ijazah Selama Masa Kontrak Hingga Gaji DPR & DPRD
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari boleh tidaknya menyepakati penanahan ijazah karyawan oleh perusahaan selama masa kontrak dalam perjanjian kerja, hingga dasar hukum dan besaran gaji DPR dan DPRD, jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.

Adapun besaran uang pesangon, UMPK, dan UPH yang diterima oleh pekerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Artikel ini menjelaskan lebih lanjut besaran tersebut berdasarkan alasan-alasan terjadinya PHK.

  1. Tips Aman Oper Kredit Rumah

Pembelian rumah yang masih menjadi jaminan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank dalam praktik biasanya dilakukan dengan cara oper kredit, di mana pembeli bertindak selaku debitur pengganti atas penjual (debitur yang sebelumnya).

Oper kredit seharusnya disertai dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan kepada bank. Jika tidak diberitahukan ke bank, sampai kapanpun bank akan menggangap debitur adalah penjual, walaupun disebutkan sudah beralih ke pembeli. Selain itu, dalam artikel ini juga dijelaskan mengenai mekanisme yang berkaitan dengan hak tanggungan yang dibebankan atas rumah objek jual beli dalam oper kredit rumah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait