Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Rinciannya, pemilih dalam negeri 203.056.748 orang dan luar negeri 1.750.474 orang. Tapi ada hal penting yang perlu diperhatikan bersama, soal jaminan integritas dan pelindungan data pribadi pemilih.
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan pemutakhiran data pemilih sudah final, sehingga urgensi melindungi data pribadi pemilih meningkat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola data pemilih juga harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
Wahyudi berpendapat besarnya skala data pemilih baik dari segi jumlah maupun jenis data membuka risiko terhadap eksploitasi data pribadi pemilih. Khususnya yang berasal dari hasil pendaftaran pemilih (voter registration database), yang di Indonesia ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (electoral rolls). Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU telah mengembangkan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (SIDALIH) yang digunakan untuk menyusun, melakukan pemutakhiran dan konsolidasi data pemilih.
Penggunaan sistem ini dituangkan dalam Keputusan KPU No.81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus KPU. Sistem ini menjadi platform untuk melakukan harmonisasi dengan data-data sistem informasi kependudukan yang dikelola Kemendagri, sekaligus berisikan informasi bagi pemilih.
Baca juga:
- 3 Lembaga Perlu Investigasi Jual Beli Data DPT di “Pasar Peretas”
- Perlu Penyelarasan Tata Kelola Pemilu dengan Perlindungan Data Pribadi
Sistem SIDALIH memuat beberapa data pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, kepemilikan E-KTP, status disabilitas, dan status pemilih aktif atau meninggal. Sejumlah data pemilih itu merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi.
Mengacu UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan harusnya hanya dapat diakses pengendali data yakni KPU dan subjek datanya. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuka tafsir partai politik dapat mengakses secara utuh data pemilih sebagai bagian dari informasi publik.
“Dengan status dualistik itu, mestinya KPU dapat mengembangkan standar pelindungan data pemilih, yang mempertimbangkan dua aspek tersebut,” ujarnya sata dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Dalam rangka memastikan pelindungan hak subjek data sebagai pemilih, Wahyudi mengusulkan sedikitnya 5 hal. Pertama, KPU perlu memastikan implementasi standar dan prinsip pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU 27/2022. Hal itu penting untuk memastikan terjaminnya hak-hak subjek data, melalui pengembangan kebijakan pelindungan data pribadi untuk penyelenggaraan Pemilu.
Serta pengembangan pedoman perilaku pelindungan data pribadi bagi penyelenggara Pemilu, juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi salam seluruh sistem informasi yang dikembangkan oleh KPU, terutama yang memproses data pribadi, baik pemilih maupun kandidat (calon).
Kedua, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan penerapan standar keamanan dalam pengembangan aplikasi khusus KPU, sebagaimana diatur Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), melalui suatu proses asesmen dan audit berkala. Selain itu, BSSN juga penting untuk melakukan berbagai upaya pengurangan risiko keamanan dan serangan, yang dapat mengganggu keandalan sistem informasi tersebut.
Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagai existing otoritas pelindungan data pribadi (sampai dengan dibentuk lembaga yang baru), sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, memberikan asistensi dalam pengembangan standar kepatuhan pelindungan data pribadi bagi KPU. Termasuk secara proaktif melakukan pemantauan atas penerapan standar kepatuhan tersebut.
Keempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga pengawas Pemilu yang menjamin integritas dan berjalannya prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) perlu memastikan beberapa hal. Misalnya, memastikan KPU menjamin pelindungan data pribadi pemilih, sebagai bagian dari pelindungan hak pemilih, sekaligus upaya menjaga integritas Pemilu.
Kelima, mengacu pasal 1 angka 9 UU 27/2022, Wahyudi berpendapat partai politik peserta pemilu dapat dikategorikan sebagai badan publik karena sebagian anggarannya berasal dari negara. Harusnya partai politik segera menyiapkan dan mengimplementasikan standar kepatuhan pelindungan data pribadi dalam kapasitas sebagai pengendali dan prosesor data.
Sebelumnya, komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menyebut jumlah pemilih dalam negeri dalam pemilu 2024 nanti sebanyak 203.056.748 jiwa. Jumlah pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan terdiri dari pemilih laki-laki 751.260, perempuan 999.214, dengan total 1.750.474.
“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 perempuan. Dengan total pemilih laki-laki dan perempuan 204.807.222,” urai Betty dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Selain itu Betty menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih. Serta mengingatkan aturan yang mengikat baik dalam proses pemutakhiran maupun kewajiban untuk melindungi beberapa elemen data pemilih sebagai data yang dirahasiakan.
















