Perlu Kajian Mendalam Bila BI Ingin Terbitkan Mata Uang Digital
Terbaru

Perlu Kajian Mendalam Bila BI Ingin Terbitkan Mata Uang Digital

Agar bisa diketahui manfaat dan risikonya. Penting juga memperhatikan aspek legalitasnya karena UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang hanya mengatur mata uang yang berbentuk rupiah dan UU BI serta aturan di bawahnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Bank Indonesia. Foto: Dokumen Hol
Bank Indonesia. Foto: Dokumen Hol

Rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan mata uang digital menuai polemik di masyarakat. Rencana ini mendapat sorotan dari kalangan DPR karena kebijakan menerbitkan mata uang digital membutuhkan kajian mendalam, antara lain lain memetakan berbagai risiko dengan penggunaan mata uang digital.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anettta Komarudin mengatakan rencana BI membuat mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, CBDC yang diterbitkan nantinya menjadi representasi dari simbol kedaulatan negara yang dikendalikan oleh bank sentral yang menjadi bagian dari kewajiban moneternya. Karena itu, rencana pengembangan dan penerbitan mata uang digital memerlukan kajian mendalam. Pihak BI dan para pemangku kepentingan duduk bersama melakukan riset dan kajian terlebih dahulu.

Puteri mengakui dunia digitalisasi tak dapat terhindarkan di tengah arus disrupsi teknologi yang tak terbendung. Seolah menjadi keharusan setiap negara merespon berbagai perubahan dunia digital guna menjawab tantangan perkembangan zaman. “Proses studinya harus dilakukan secara akurat, teliti, ilmiah, dan hati-hati agar kita mendapat gambaran urgensinya,” ujar Puteri dalam keterangannya yang diterima wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (1/6/2021). (Baca Juga: Menanti Aturan Main Mata Uang Virtual)

Meski belum menggelar rapat bersama BI membahas rencana mata uang digitak ini, Putri mengingatkan agar terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dengan memperhatikan kesiapan secara nasional agar bisa diketahui manfaat dan risikonya. Sebab, hal ini nantinya berdampak terhadap rencana bangunan dan infrastruktur teknologi serta mitigasi risiko penerbitan mata uang digital ini.

Politisi Partai Golkar itu menyarankan BI melakukan benchmarking dengan bank sentral lain yang telah lebih dulu mendalami CBDC. Seperti Tiongkok, Uni Eropa, Inggris dan Jepang. Dalam merumuskan mata uang digital juga harus memperhatikan aspek legalitasnya. Sebab UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang hanya mengatur mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah.Termasuk menyisir ketentuan pelaksana yang perlu dicabut atau direvisi.

“Langkah itu perlu dilakukan agar nantinya penerbitan mata uang digital memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk membangun ekosistem digital secara menyeluruh.”

Selain itu, kata Puteri, BI harus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan instansi terkait. Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Termasuk mendengar kritik dan masukan dari berbagia elemen masyarakat. Penting meminta masukan masyarakat lantaran nantinya sebagai pengguna dari mata uang digital.

Sementara ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy mengatakan BI semestinya memetakan potensi risiko sebelum mengeksekusi rencana kebijakan tersebut. “Risiko apa yang ditimbulkan ketika suatu jaringan digital di suatu daerah padam, apakah nanti nilai transaksinya hilang atau bagaimana ini yang harus dipersiapkan,” ujar Yusuf Rendy sebagaimana dikutip Antara.

Dia menyarankan agar BI memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator telekomunikasi untuk memastikan pemerataan infrastruktur teknologi digital. Begitu pula dengan OJK terkait dengan pengawasan mata uang digital dan Kementerian Keuangan terkait penerapan uang digital.

Aspek regulasi pun menjadi bagian terpenting untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Meski perlu menyiapkan banyak hal sebelum menerapkan mata uang digital, Yusuf merespon positif gagasan tersebut. Sebab keuangan digital telah diterapkan dalam banyak transaksi berupa pembayaran ataupun investasi.

“Ini suatu hal yang sulit dihindari, cepat atau lambat Indonesia akan berada dalam penggunaan mata uang digital. Jadi BI sudah mengambil ancang ancang untuk mempersiapkan mata uang digital ini,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bakal menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital sebagaimana yang telah diwacanakan sejak lama. Tahapan perancangan dan peredaran mata uang digital masih dalam tahap proses pembahasan. “Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata dia.

Dia memastikan pemanfaatan dan pengunaan mata uang digital nantinya serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang telah berjalan. Bank sentral kini tengah mengkaji pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang digital. Termasuk mempelajari penerapan mata uang digital di bank sentral negara-negara lain.

“BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD 1945, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info