Pengembangan Digital Banking Harus Diikuti Perlindungan Nasabah
Berita

Pengembangan Digital Banking Harus Diikuti Perlindungan Nasabah

Kemampuan melindungi nasabah menjadi tantangan utama dalam layanan bank digital.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Layanan bank digital sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat terlebih lagi saat pandemi Covid-19. Pembukaan rekening online hingga pembayaran non-tunai pertumbuhannya pun meningkat. Pengembangan bank digital ini dianggap positif karena mampu mengefesiensikan layanan dan transaksi perbankan dibandingkan secara tatap fisik atau offline.

Meski demikian, pengembangan bank digital tersebut harus diimbangi dengan aspek perlindungan konsumen. Pemanfaatan teknologi digital tersebut memiliki risiko pencurian data pribadi, fraud, hingga kasus dana hilang nasabah di perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan, Teguh Supangkat, menyampaikan kemampuan melindungi nasabah menjadi tantangan utama dalam layanan bank digital. Sehingga, dia mengimbau agar perbankan menyiapkan sumber daya manusia dan perangkat teknologi informasi yang andal untuk melindungi nasabah.

“Dalam TI, bank perlu perkuat kapabilitasnya dalam ancaman siber, mengamankan data nasabah untuk memitigasi sisi eksternal dan internal bank dari pihak tidak bertanggung jawab,” jelas Teguh. Dia menambahkan saat kondisi pandemi Covid-19 layanan bank digital menjadi faktor penting mendorong perekonomian nasional. (Baca: Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan)

Untuk mendorong pengembangan bank digital, Teguh menjelaskan OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yaitu Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, POJK 38/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Kemudian juga terdapat aturan pendukung lainnya yaitu POJK 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK 12/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

OJK juga menyiapkan aturan baru mengenai digital banking yang intinya memperkuat kelembagaan dan permodalan bank. Rancangan POJK tersebut akan memberi kesempatan bagi bank dapat beroperasi dengan memanfaatkan TI secara penuh atau full digital banking. Aturan ini masih dalam tahap proses penyusunan dengan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha.

Tags:

Berita Terkait