Perlu Kejutan dalam Debat Putaran Pertama Pasangan Calon
Berita

Perlu Kejutan dalam Debat Putaran Pertama Pasangan Calon

KPU perlu melakukan evaluasi debat pertama, sebelum debat putaran kedua, 17 Februari mendatang.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

Titi Anggraini saat diskusi editorial di kantor Hukumonline.com, Selasa (15/1). Foto: RES

 

Jika dibandingkan dengan debat pemilihan Presiden pada Pilpres 2014, desain debat hari ini sangat jauh berbeda. Debat pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden lima tahun lalu melibatkan moderator yang memiliki kepakaran di bidangnya dan berlatar belakang akademisi. Hal ini yang mengakibatkan daftar pertanyaan yang disampaikan pada saat debat berlangsung berasal  dari hasil rumusan moderator tersebut. Sehingga kerahasiaan daftar pertanyaan yang akan disampaikan jauh lebih bisa dijamin.

 

Hal berbeda dengan desain debat kali ini. Moderator adalah orang yang hanya bertugas mengatur sirkulasi pertanyaan dan jalannya proses debat berlangsung. Moderator dalam debat kali ini tidak diberikan kesempatan untuk mengelaborasi lebih jauh jalannya proses debat. Bahkan moderator juga tidak diberikan kesempatan untuk menyimpulkan sesuatu. Oleh karena itu, peran moderator tidaklah signifikan.

 

Terkait moderator, Pasal 277 angka (3) dan (4) UU No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilu mengatur (3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yangmempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon; (4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

 

Terkait kisi-kisi pertanyaan debat ini, sebelumnya Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan Kesepakatan yang dibangun antara KPU dengan kedua tim sukses pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden untuk memberikan kisi-kisi dari pertanyaan kepada pasangan calon seminggu sebelum debat kandidat dilaksanakan adalah upaya untuk mengembalikan debat kepada tujuan yang sebenarnya.

 

“Dengan memberikan soal sebelummya, maka gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono beberapa waktu lalu. Menurut Pramono, visi misi pasangan calon dan kiat-kiat untuk membangun kedepan lebih bisa disampaikan jika sebelumnya terdapat kisi-kisi dari penyelenggara sebagai pengarah menjawab pertanyaan. Dengan begitu publik diharapkan lebih bisa memperoleh informasi secara utuh dan memberikan penilaian secara lebih obyektif.

 

Ketua KPU Arief Budiman di hadapan wartawan menyampaikan bahwa, tujuan dengan diinformasikannya kisi-kisi pertanyaan debat kepada pasanga Calon Presiden/Calon Wakil Presiden adalah untuk menghindari adanya pasangan calon yang akan dipermalukan apabila sampai tidak mampu menjawab pertanyaan ketika debat sedang berlangsung. Ketidakmampuan menjawab pertanyaan ini dimaksudkan karena terkadang muncul pertanyaan yang sangat teknis, sehingga para pasangan calon tidak mampu menjawab pertanyaan dari pasangan calon yang lain.

 

Evaluasi

Melihat desain mekanisme debat pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden pada putaran pertama yang menimbulkan perdebatan sejumlah kalangan, Titi menganjurkan kepada KPU melakukan evaluasi atas pelaksanaan debat pertama, untuk menyusun mekanisme debat di putaran kedua pada 17 Februari mendatang. Apalagi debat putaran kedua hanya menghadirkan kedua Calon Presiden tanpa pasangan Calon Wakil Presidennya. Oleh karena itu, masih terbuka kemungkinan KPU untuk melakukan perbaikan.

 

Titi menyebutkan pemangku kepentingan Pemilu terdiri atas Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat Pemilih. Untuk itu, proses diskusi yang seharusnya terjadi tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu, tapi juga menghadirkan masyarakat sebagai pemilih. “Hal ini bisa diwakili oleh media dan pemantau,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait