Perlu Memperkuat Aturan Obstruction of Justice dalam RKUHP
Terbaru

Perlu Memperkuat Aturan Obstruction of Justice dalam RKUHP

Termasuk pengaturan soal rekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus penembakan terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Bharada Richard Elizer atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi ujian berat bagi instansi kepolisian. Tak hanya empat orang tersangka yang terkait langsung dengan tindak pidana pembunuhan tersebut, tap terdapat puluhan personil Polri yang ditengarai melanggar etik dan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan. Atas peristiwa ini, diperlukan penguatan aturan obstruction of justice dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpandangan kasus tewasnya Brigadir J menjadi bagian uji coba penggunaan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice terhadap pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum. Ke depannya ketentuan pidana terhadap obstruction of justice masih perlu diperkuat dalam upaya pembaharuan hukum pidana melalui RKUHP yang prosesnya masih bergulir di DPR. 

“Kedepannya ketentuan pidana terhadap obstruction of justice juga masih perlu diperkuat,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (12/8/2022).

Kendati demikian, Eras begitu biasa disapa, menyayangkan belum diaturnya secara khusus terkait pidana rekayasa kasus atau rekayasa bukti (fabricated evidence). Bagi Eras, perbuatan merekayasa kasus atau barang bukti tergolong dalam upaya menghalang-halangi proses peradilan atau obstruction of justice. Dalam konteks obstruction of justice yang merekayasa kasus atau barang bukti bisa dalam bentuk menyampaikan bukti, keterangan palsu atau mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan pidana.

Dia menyarankan agar tindakan pelaku yang melakukan obstruction of justice tersebut perlu diperberat hukumannya, apalagi dilakukan oleh pejabat aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan. Selain itu perlu diperberat lagi sepanjang pejabat negara melakukan obstruction of justice dengan tujuan agar seseorang yang tidak bersalah menjadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Atau dilakukan dengan maksud agar seseorang mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya,” kata dia.

Baca Juga:

Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J memang terus berkembang. Selain terdapat Bharada RE, Brigadir RR, dan KM, juga terdapat Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai orang yang menyuruh melakukan pidana. Selain itu, terdapat 56 personil Polri yang diperiksa secara etik. 31 personil diantaranya diduga kuat melanggar kode etik dan 11 personil telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad berpendapat penguatan pengaturan norma obstruction of justice menjadi keharusan dalam RKUHP agar terdapat kepastian, kejelasan dan ketegasan dalam penerapan pasal obstruction of justice.

Di lain sisi, perlu diatur pula soal aturan larangan merekayasa kasus dan barang bukti agar mencerminkan kepastian agar tidak menimbulkan interpretasi atau pasal karet. Menurutnya, penerapan pasal-pasal karet oleh penegak hukum menjadi fenomena tersendiri di masyarakat. “Sebab regulasi itu kan seharusnya untuk mengatasi masalah-masalah sosiologis yang ada di masyarakat,” katanya.

Masalah sosiologis dimaksud seperti rekayasa kasus dan alat bukti yang malah berdampak terhadap terhambatnya proses penyidikan sebuah perkara. Baginya, persoalan tersebut perlu diatasi dengan membuat norma soal rekayasa kasus dan alat bukti dalam RKUHP. Kendati berpotensi menimbulkan pro dan kontra terkait dengan penerapan unsur-unsurnya, namun perlu diatur secara tegas.

Menurutnya, obstruction of justice seperti ketika proses penyidikan dihalang-halangi atau dirintangi harus jelas unsur-unsur pengaturannya. Seperti apakah dirintangi atau dihalang-halangi secara fisik maupun non fisik. Seperti penyidikan kasus tewasnya Brigadir J mengalami hambatan di lapangan dikarenakan adanya unsur obstruction of justice berkaitan dengan aktor intelektual, siapa pelaksana di lapangan, persoalan menghilangkan barang bukti.

“Tanpa barang bukti, penegakan hukum menjadi terhambat. Jadi ini menjadi salah satu pembelajaran yang baik mumpung belum terlambat di RKUHP ini (pengaturan rekayasa kasus dan alat bukti, red) belum disusun,” katanya.

Sebelumnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berharap langkah Polri tak boleh terhenti pada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Timsus mesti menelusuri lebih jauh perihal siapa saja yang terlibat dalam perbuatan penyertaan yang pintu masuknya bermula dari kegiatan penyelidikan olah TKP di kediaman dinas Kadiv Propam Duren Tiga Jakarta Selatan. “Ini harus disisir secara teliti dan diawali siapa saja yang ditugaskan untuk mengolah TKP dan siapa pemberi perintah tugas?”

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menegaskan, Timsus mesti fokus pada wujud kongkrit perbuatan, kesempatan yang diberikan pemberi perintah. Termasuk daya upaya yang dilakukan masing-masing pelaku dalam pengolahan TKP di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jaksel.

“Apakah saat turunnya tim olah TKP ini ada persekongkolan, kerja sama dan kehendak yang disadari antara para peserta pelaku termasuk apakah mereka harus Bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut yang tentunya sudah tahu risikonya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info