Perlu Mengakomodir Aturan THR bagi Pengemudi Transportasi Daring
Terbaru

Perlu Mengakomodir Aturan THR bagi Pengemudi Transportasi Daring

Pemberian THR tidak melulu dikaitkan dengan adanya hubungan kerja formal berdasarkan adanya upah, perintah, dan pekerjaan. Perlu merevisi Permenaker 6/2016 agar mengatur kewajiban THR bagi pekerja kemitraan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kalangan serikat pekerja merespon positif terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pedoman itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Lantas bagaimana dengan nasib THR pengemudi transportasi daring?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan imbauan pemerintah terkait pembayaran THR itu sebagai hal yang positif. Begitu juga imbauan THR bagi pengemudi transportasi daring dan kurir logistik. Walaupun perjanjian antara pengemudi transportasi daring dan perusahaan aplikasi transportasi jenisnya kemitraan, tapi antara keduanya memiliki relasi kerja yang saling membutuhkan.

Jika pengemudi transportasi daring statusnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Timboel mengingatkan ada kewajiban yang harus dipenuhi pihak pemberi kerja atau perusahaan. Misalnya, upah yang diterima buruh paling sedikit setara upah minimum, dan jaminan sosial seperti jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Jangka waktu PKWT juga dibatasi hanya 5 tahun dan selebihnya harus diangkat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Mengacu Permenaker No.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Timboel menjelaskan Pasal 31 ayat (3) disebutkan Pekerja dengan hubungan kemitraan dimasukkan sebagai pekerja di luar hubungan kerja.

“Jadi dari Permenaker 5/2021 ini, pekerja ojek online yang menandatangani perjanjian kemitraan dikategorikan pekerja di luar hubungan kerja,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (22/03/2024).

Baca juga:

Mengenai THR, Timboel mengatakan sebagaimana Pasal 8 ayat (1) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan THR adalah pendapatan non-upah. Sehingga pemberian THR tidak melulu dikaitkan dengan adanya hubungan kerja formal berdasarkan adanya upah, perintah, dan pekerjaan. Semua pekerja baik formal, informal, dan kemitraan perlu biaya tambahan untuk menghadapi hari raya keagamaan.

Pemerintah layaknya mengatur pembayaran THR kepada pekerja berstatus kemitraan. Timboel mencatat selama ini pemerintah fokusnya melindungi pekerja formal dan kurang memperhatikan pekerja di luar hubungan kerja termasuk kemitraan. Padahal Pasal 4 huruf (d) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memandatkan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, antara lain meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Pasal 1 angka 31 menyebutkan, “Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat”.

Pengemudi transportasi daring menurut Timboel wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Hal itu sebagaimana Pasal 32 ayat (2) Permenaker 5/2021 mewajibkan pekerja kemitraan seperti pengemudi transportasi daring dan kurir logistik ikut program JKK, dan JKM. Perusahaaan aplikasi transportasi daring harus memastikan kepesertaan tersebut. Tapi praktiknya ketentuan itu tak berjalan baik, sehingga banyak pekerja belum terlindungi program JKK-JKM.

Usul tiga hal

Timboel mengusulkan 3 hal untuk pengaturan ke depan. Pertama, Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan direvisi untuk mengatur kewajiban THR bagi pekerja kemitraan. Kedua, dana THR yang akan diberikan tersebut dapat dialokasikan oleh Perusahaan Mitra secara bertahap dengan ditabung sehingga 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7) sudah bisa diberikan kepada pekerja.

Revisi itu perlu mewajibkan pekerja rumah tangga (PRT) mendapat THR dari majikannya karena ada hubungan kerja. Ketiga, pemerintah harus memastikan seluruh perusahaan aplikasi sudah mendaftarkan pengemudi transportasi daring dan kurir logistik dalam program JKK dan JKmM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Terpisah, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, mengatakan pemberi kerja wajib membayar THR secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagai warga negara yang taat hukum, kalangan pengusaha tentu berupaya menghormati aturan THR termasuk SE Menaker No.M/2/HK.04/III/2024.

“Surat edaran tersebut menjadi panduan pemberian THR tahun ini,” paparnya.

Pada prinsipnya kalangan pengusaha berupaya memenuhi kewajiban membayar THR sebagaimana edaran tersebut. Tapi Shinta mengingatkan tak semua pengusaha atau perusahaan dalam kondisi keuangan yang baik. Apalagi masih ada pelemahan di pasar ekspor dan domestik.

Shinta mengimbau kepada perusahaan yang kondisinya belum baik untuk melakukan dialog kepada pekerja/buruh secara bipartit. Harapannya ada kesepakatan yang dicapai dan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja.

Sebelumnya, SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Jumat (15/3/2024) itu memuat sejumlah poin penting. Antara lain pembayaram THR harus dilakukan secara tunai tak boleh dicicil. Dengan kata lain, pihak pengusaha mesti membayar THR kepada para pegawainya secara penuh.

”Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (18/03/2024) kemarin.

Dalam kesempatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Indah mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi dengan jajaran direksi dan manajemen perusahaan aplikasi transportasi daring atau platform digital termasuk kurir logistik terkait pembayaran THR ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info