Perlu Pengaturan Komprehensif untuk Atasi Masalah Penanganan Pengungsi
Utama

Perlu Pengaturan Komprehensif untuk Atasi Masalah Penanganan Pengungsi

Selama ini penanganan pengungsi di Indonesia mengalami masalah yang kompleks. Untuk itu, Payung hukum yang ada harus dapat menentukan posisi/peran pemerintah, UNHCR, IOM, masyarakat sipil, dan pihak lain guna menciptakan kepastian hukum.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Prof Tri Nuke Pudjiastuti dalam diskusi Hukumonline bertajuk 'Academic Roundtable Discussion: Refugee Protection, Policy, and Solution in Indonesia'. Senin (31/1/2022). Foto: CR-28
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Prof Tri Nuke Pudjiastuti dalam diskusi Hukumonline bertajuk 'Academic Roundtable Discussion: Refugee Protection, Policy, and Solution in Indonesia'. Senin (31/1/2022). Foto: CR-28

Keberadaan pengungsi bukan fenomena baru. Melihat sejarah, sejak masa Perang Dunia I (1914-1918), keberadaan pengungsi mulai menjadi masalah yang lumrah. Dukungan pertama bagi pengungsi yang menjadi korban peperangan diketahui berasal dari International Red Cross (IRC). Indonesia sendiri telah memberi perhatian dalam kerangka humanitarian dan mematuhi non-refoulement yang menjadi pegangan di Indonesia.

“Permasalahannya situasi pengungsi yang berlarut-larut (protracted refugee situation) di Indonesia sebagai negara transit. Meski penggunaan kata transit itu seringkali menyesatkan karena orang bilang transit (di Indonesia, red) ya 1, 2, 3 bulan maksimal. Tapi kenyataannya bisa sampai 7 hingga 8 tahun,” ujar Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Prof Tri Nuke Pudjiastuti dalam diskusi Hukumonline bertajuk “Academic Roundtable Discussion: Refugee Protection, Policy, and Solution in Indonesia”, Senin (31/1/2022).

Dia menerangkan mobilitas pengungsi masuk dalam kerentanan perdagangan dan penyelundupan orang dan telah mengalami multiple victimization. Sejak tahun 1958, Indonesia sudah mengakui hukum humaniter yang menjadi dasar utama peraturan-peraturan terkait pengungsi. Pada tahun 1978 terdapat gelombang boat people dari Indocina (sebagian besar dari Vietnam) yang memperoleh dukungan 15 negara.

“Memasuki 1979, Indonesia dengan UNHCR menyepakati MoU penanganan pengungsi Vietnam di pulau Galang. Praktik penanganan pengungsi baik pemerintah maupun lembaga internasional memiliki pola masing-masing,” kata dia.  

(Baca Juga: Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional)

Kemudian pada tahun 1999, kata dia, pemerintah menerbitkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan hubungan resmi dengan International Organization for Migration (IOM) dan Indonesia berstatus observer di IOM dan memperoleh keanggotaannya pada 2020 lalu. Berlanjut di 2013, Penanganan Penyelundupan Manusia, Pengungsi dan Pencari Suaka (P2MP2S) pada Kemenkopolhukam yang menjadi desk penanganan pengungsi luar negeri.

Selanjutnya pada 2016, pemerintah menerbitkan Perpres No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dan di tahun 2018, SE Dirjen Imigrasi tentang Pendekatan non-Detensi juga diterbitkan. “Ini hanya beberapa poin penting, tapi dari perjalanan panjang ini ternyata tidak sesederhana itu karena itu mempengaruhi cara pandang negara,” kata dia.

Namun, Nuke menilai Perpres 125/2016 menjadi tidak mencukupi lagi memenuhi kebutuhan para pengungsi yang ada. Sebab, posisi dan situasi pengungsi yang berlarut-larut dengan problematika yang sangat kompleks harus dipahami dan diuraikan secara lebih lanjut dan menjadi masukan kepada pemerintah.

Tags:

Berita Terkait