Perlu Percepatan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural
Terbaru

Perlu Percepatan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

Ada sejumlah penyebab maraknya pekerja migran Indonesia non-prosedural, seperti banyaknya negara yang telah membuka pintu masuk seiring dengan landainya kasus covid, hingga adanya agen-agen nakal di luar negeri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, dalam mengantisipasi kemungkinan banyak persoalan yang dialami PMI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus melibatkan kementerian/lembaga, dan instansi lain. Seperti halnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepolisian dan lainnya.

Khusus Kemenkumham, perlu mengantisipasi agar tidak adanya oknum yang mengurus paspor bagi PMI ilegal. Soalnya, kepemilikan paspor menjadi modal utama PMI ilegal berangkat ke negara tujuan. Sebaliknya, tanpa paspor tidak mungkin PMI dapat berangkat ke negara tujuan secara ilegal. Baginya, sepanjang pemerintah serius dan sungguh-sungguh dipastikan dapat mengantisipasi praktik pengiriman PMI ilegal.

“Jangan sampai ada kesan bahwa petugas imigrasi justru ikut memfasilitasi,” katanya.

Baginya, tindakan antisipasi mesti cepat dilakukan. Sebab semakin lama bergerak, bakal banyak kasus penelantaran hak-hak PMI, maupun praktik pengiriman pekerja Indonesia ke negara tujuan secara ilegal. Makanya, semangat pembentukan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia cenderung pada perlindungan, bukan malah penempatan. Setidaknya, sepanjang perlindungannya dapat maksimal dan prosedural, maka dipastikan diberangkatkan ke negara tujuan.

“Pemerintah harus bertanggung jawab dalam menangani persoalan PMI ini. Utamanya pada pemberangkatan PMI ilegal dan non-prosedural. Harus dibenahi dari aspek ini,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi IX Netty Prasetiyan mendorong agar BP2MI turun tangan terkait dugaan adanya pemberangkatan PMI non-prosedural melalui Pelabuhan Batam Centre. Terlepas benar tidaknya adanya peristiwa tersebut, BP2MI mesti mengusut secara transparan dan menyeluruh. Dia mengaku prihatin bila pelabuhan resmi yang mestinya melakukan pengawasan ketat, malah ditengarai memberangkatkan PMI ilegal dan non prosedural.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta BP2MI agar menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan sindikat mafia penyalur PMI non-prosedural. Termasuk pemerintah, melalui Kemenaker agar memaksimalkan perlindungan terhadap PMI maupun calon PMI. Baginya, perlindungan PMI dari pemerintah pusat dan daerah menjadi amanat UU yang mesti ditunaikan. Sebab PMI mesti mendapat jaminan perlindungan sedari sebelum, saat dan sesudah bekerja.


“Jangan pandang bulu, sikat habis semuanya yang terlibat dalam penyaluran PMI non-prosedural. Tindakan tegas serta hukuman maksimal harus diberikan kepada para petugas yang ikut terlibat,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuat dugaan pelabuhan Batam centre menjadi tempat penyaluran PMI non-prosedural. Diperkirakan, dalam satu kapal, ada ratusan PMI non-prosedural yang diberangkatkan. Malahan adanya dugaan petugas pelabuhan cawe-cawe dalam kasus tersebut. Para PMI tersebut diinformasikan berangkat hanya bermodal paspor semata tanpa adanya kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana aturan yang ditetapkan.

Tags:

Berita Terkait