Perlu Perkuat Regulasi Agar JAKI Menjadi Platform Ekosistem Interaksi Warga
Terbaru

Perlu Perkuat Regulasi Agar JAKI Menjadi Platform Ekosistem Interaksi Warga

JAKI dikembangan sebagai aplikasi serbaguna yang membawa manfaat teknologi yang diimpikan menjadi platform ekosistem interaksi warga.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perwakilan Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu, Christina Desy. Foto: WIL
Perwakilan Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu, Christina Desy. Foto: WIL

SuperApps JAKI (Jakarta Kini) yang dikembangkan oleh Pemprov DKI pada saat masa pandemi mengintegrasikan berbagai layanan publik dan informasi resmi dari berbagai dinas di Jakarta.

Konsorsium Hukumonline bersama Ruang Waktu bekerja sama dengan Smart Change Jakarta (SCJ) berusaha untuk menjadikan JAKI sebagai platform yang memfasilitasi kebutuhan di DKI Jakarta dengan 10 fiturnya. Masing-masing fitur yang disediakan, memiliki tujuan utama untuk memfasilitasi warga Jakarta memenuhi kebutuhannya.

Christina Desy selaku perwakilan Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu mengungkapkan aplikasi JAKI terus dioptimalkan dengan terus dilakukannya perbaikan. Salah satu cara untuk perbaikan tersebut yaitu dengan melakukan survey kepada warga Jakarta sebagai respondennya.

Baca Juga:

“Tim konsorsium mengadakan survey dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2022, dimana survey tersebut menghasilkan 418 responden yang memberikan masukan terhadap JAKI. Topiknya antara lain apakah masyarakat Jakarta sudah mengetahui aplikasi JAKI, apakah sudah mendownload dan menggunakannya, hingga fitur apa yang sudah dipakai,” ujarnya dalam webinar policy dialog yang diadakan Hukumonline pada Rabu (27/7).

Desy melanjutkan, hasil survey yang didapat adalah sebagian besar terkait dengan performa aplikasi JAKI, kekuatan server dan backup data, respon aplikasi yang bisa lebih cepat dan akurat, bagaimana perlindungan data pribadi, serta apakah aplikasi JAKI sudah terintegrasi dengan sistem informasi yang sudah ada di pemerintahan DKI Jakarta, karena masih ada Pemda di Jakarta yang belum terintegrasi ke JAKI.

Sementara itu, terkait dengan regulasi yang ada saat ini, dari hasil penemuan awal belum ditemukannya peraturan yang khusus mengatur mengenai penggunaan aplikasi JAKI secara komprehensif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait