Perlunya Aturan yang Jelas Antara Kepailitan dan Perlindungan Konsumen
Berita

Perlunya Aturan yang Jelas Antara Kepailitan dan Perlindungan Konsumen

Dengan begitu pelaku usaha yang tidak beriktikad baik, tidak lolos dari pertanggungjawabannya. Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Rolas mengatakan, rekomendasi BPKN ditindak lanjuti oleh pihak Kementerian PUPR dengan mengeluarkan Permen PUPR No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang mengatur secara rinci mengenai sistem pemasaran dan PPJB, serta kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemasaran dan PPJB.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia, Erwin Kallo mengatakan bahwa legal standing konsumen properti sangat lemah. "Salah satu faktor lemahnya posisi konsumen properti adalah regulasi yang masih partial dan tidak komprehensif," katanya.

Selain masalah regulasi, lanjut dia, sengketa konsumen perumahan diselesaikan dalam waktu yang lama dan memakan biaya yang besar. “Perlu adanya solusi untuk permasalahan tersebut yaitu regulator perlu membuat regulasi yang applicable dan komprehensif, serta adanya lembaga peradilan khusus sengketa konsumen,” ucapnya.

Menurut Erwin, BPKN bisa berperan untuk memasukkan usulan agar status konsumen dapat menjadi kreditur preferen agar tidak dirugikan jika terjadi kasus pailit. “BPKN bisa berperan memasukan usulan, status konsumen menjadi preferen, itu untuk menghindari praktik pailit akal-akalan oleh developer,” ujar Erwin.

Dia mengatakan, konsumen properti merupakan pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit, hal itu dikarenakan konsumen bukan kreditur preferen, sehingga pengembalian dananya dilakukan di tahap terakhir setelah semua pembayaran kepada pihak-pihak lain dilakukan.

"Kepailitan pengembang cenderung merugikan konsumen. Bahkan, kepailitan dapat pula digunakan oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajibannya kepada konsumen," katanya.

Ia menilai perlu ada revisi UU Kepailitan dan PKPU yang dapat menjaga dan melindungi konsumen, termasuk juga industri properti. "Namun, tidak semua developer itu nakal, developer sejati itu menghindari pailit, mereka takut masuk dalam daftar hitam," ucapnya.

Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Dedy Kurniadi, menambahkan bahwasanya pelaku usaha yang dinyatakan pailit tidak otomatis bebas dari tanggung jawabnya kepada konsumen.

"Permasalahan legal standing dari pihak konsumen dikarenakan adanya iktikad tidak baik dari developer untuk mengurus dokumen awal konsumen pembeli properti," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait