Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII Tahun 2020 atas uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat keharusan pembentuk UU melibatkan peran serta masyarakat secara bermakna alias meaningful participation. Masalahnya, salah satu syarat yang diatur adalah masyarakat terdampak langsung terhadap sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibentuk. Lantas bagaimana cara menentukan masyarakat terdampak yang dapat didengar dalam proses pembentukan peraturan perundangan?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundangan (PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, berpandangan saat pemerintah merespons putusan MK No.91/PUU-XVIII Tahun 2020, salah satu yang diperhatikan adalah soal pengaturan peran serta masyarakat secara bermakna. Lantas menjadi soal bagaimana menentukan ukuran peran, serta masyarakat mana yang dapat didengarkan dalam proses pembentukan peraturan perundangan.
"Kemudian kita kaji," ujarnya dalam webinar bertajuk 'Menatap Masa Depan Perundang-Undangan Indonesia Pasca Pengundangan UU No.13 Tahun 2022' secara daring, Sabtu (2/7).
Baca Juga:
- Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi
- Konsekuensi Hukum Penundaan Pemilu 2024
- Penundaan Pemilu Dinilai Bentuk Pelanggaran Konstitusi Serius
Berdasarkan hasil kajian di internal pemerintah terdapat dua hal. Pertama, orang yang terdampak langsung dengan pembentukan peraturan perundangan yang sedang berproses. Kedua, orang atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap rancangan peraturan perundangan yang sedang dibentuk. Menurutnya, kedua kriteria tersebut menjadi syarat dalam menentukan masyarakat yang dapat didengar dalam proses pembentukan peraturan perundangan.
Pasal 96 ayat (1) UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan, "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan".
Namun dalam ayat (3) memberikan batasan. Ayat (3) menyebutkan, "Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan".
Namun Dhahana mengingatkan, dalam pelaksanaan rumusan norma dalam Pasal 96 bakal ditindaklanjuti melalui aturan turunan. Karenanya pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah terkait tata cara peran serta masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundangan, khususnya pengaturan teknis terkait dengan meaningful participation sebagaimana amanat putusan MK No.91/PUU-XVIII Tahun 2020.
"Dalam pelaksanaanya sedang disiapkan peraturan pemerintah terkait peran serta masyarakat. Jadi mekanisme pengaturannya akan melibatkan stakholder dan pemerintah," ujarnya.
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Inosentius Samsul, berpandangan semula memiliki pemikiran agar memasukan ketentuan lobi dalam proses pembentukan peraturan perundangan untuk dituangkan dalam UU 13/2022. Sebab di banyak negara, partisipasi publik tersalurkan melalui kelompok-kelompok lobi yang diakui oleh UU. Sistem lobi ternyata menjadi amat transparan dalam proses pembentukan peraturan perundangan.
“Kelompok lobi tersebut pun sebelum melakukan tugasnya menyatakan terlebih dahulu atas nama kepentingan pihak mana, serta pertimbangannya mewakili pihak terdampak, serta dibuka ke publik,” ujarnya.
Menurut Inosentius, mekanisme tersebut mestinya dapat dibuka dan terbuka. Dengan begitu kelompok-kelompok yang melobi fraksi partai di DPR dapat terbuka tidak ke publik. Dia mengatakan bila mekanisme tersebut berjalan maka pembentuk UU di DPR membuka pendaftaran kelompok dan lembaga mana yang terlibat untuk didengar masukannya.
Inosentius melanjutkan dalam tataran jangka pendek DPR telah memiliki website Simas PUU yang terdapat kolom kelompok-kelompok mana yang dapat terlibat di dalam proses pembentukan perundangan. Menurutnya BK pun menyajikan susunan tim pembentuk perundangan yang dapat dihubungi dalam mengikuti perkembangan RUU. "Sehingga harusnya sejak awal partisipasi massyarakat bermakna bisa dilakukan sedari awal," katanya.
Lebih lanjut, Ino, begitu biasa disapa, DPR sedianya membuka ruang bagi publik dalam proses pembentukan perundangan. Tapi perlu dipahami, setiap masyarakat berhak memberikan masukan untuk didengar, tapi tidak berarti semua diadopsi. Baginya ada penjelasan-penjelasan yang dapat disampaikan ke publik.
Kendati demikian, Ino mengakui memang perlu mengidentifikasi stakholder kelompok mana yang terdampak langsung terhadap muatan sebuah RUU. Langkah tersebut menjadi positif dalam penyusunan kebijakan publik maupun peraturan perundangan.
"Kami di BK sangat siap dengan masalah itu karena tidak ada hambatan politik. Tinggal kemauan kita saja. Tapi menurut saya, ini bagian dari good governance juga dan kita identifikasi serta berkomunikasi dengan kelompok terdampak langsung dan berkepentingan. Itu perlu dikembangkan dan terlaksana secara tertib juga," katanya.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitass Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara, berpandangan pengaturan masyarakat yang berhak didengar bukan semata yang terdampak. Sebab dalam proses pembentukan peraturan perundangan semua masyarakat dapat didengar tanpa mesti diseleksi terlebih dahulu. Masalahnya yang mesti diatur soal siapa pihak yang prioritas untuk didengar haknya secara langsung.
Sementara, kata Ibnu, pihak yang memiliki kewenangan menentukan seseorang atau kelompok terdampak langsung dari sebuah kebijakan maupun peraturan perundangan yang sedang disusun atau sebaliknya adalah pengadilan. Menurutnya, pengadilan melalui putusannya membuat penetapan seseorang atau kelompok terdampak langsung atau sebaliknya terhadap rancangan kebijakan maupun rancangan peraturan perundangan yang sedang dibuat pembentuk peraturan.
Baginya, dalam proses di hulu siapapun berhak berbicara dan memberikan pandangan terkait kebijakan maupun peraturan perundangan yang sedang berproses di pembentuk peraturan. Sebab boleh jadi masih terdapat hal lain di luar materi kebijakan atau rancangan peraturan perundangan yang disuarakan publik. Tapi, prioritas masyarakat yang mesti didengar mesti diatur soal terdampak langsung atau sebaliknya menjadi ranah pengadilan, bukan pembentuk UU.
"Jadi seleksinya di pengadilan, hakim yang menentukan. Pengadilan menentukan hak sebab akibat antara proses pembentukan peraturan perundangan dengan dirinya, maka di pengadilan," pungkasnya.
















