Perlunya Keberpihakan Pada Konsumen Produk Halal di Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Utama

Perlunya Keberpihakan Pada Konsumen Produk Halal di Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Diperlukan pengawalan dan pengawasan yang kuat dalam penyusunan aturan turunan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Namun dalam pasal 48 versi UU Cipta Kerja klausul 'berupa penarikan barang dari peredaran' dihapus sehingga berubah menjadi: (1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR itu menilai pencantuman wujud sanksi administratif yang konkret menunjukkan ketegasan dan keberpihakan Negara terhadap pengadaan produk impor yang halal. Sebaliknya, penghapusan wujud sanksi tersebut bisa membuat kebijakan registrasi halal produk impor menjadi lebih permisif terhadap pelanggaran kewajiban registrasi.

Bukhori mengatakan penyelenggaraan jaminan produk halal sejatinya bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Dalam upaya mendukung hal tersebut, maka disusun juga regulasi mengenai wujud sanksi yang jelas apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan oleh pelaku usaha.

"Dengan demikian, keterangan terkait wujud konsekuensi hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan (pasal 48 UU JPH) adalah dalam rangka, semaksimal mungkin, menutup celah bagi potensi terjadinya pelanggaran kewajiban registrasi," kata dia.

Selain itu, dia menilai pencantuman wujud sanksi juga sebagai upaya menyampaikan pesan yang kuat kepada pelaku usaha dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang beragama Islam.

Apabila aspek itu tidak diindahkan, kata dia, maka perlindungan konsumen Indonesia dalam memperoleh produk impor yang halal bisa terabaikan. "Lebih jauh, Negara menjadi tidak berpihak pada konsumen dalam mendapatkan produk halal jika wujud sanksi yang jelas dihapuskan," kata dia.   

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyatakan dalam beberapa hal, hasil final dari RUU Cipta Kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal yang tetap menjadi kewenangan tunggal MUI.

Tags:

Berita Terkait