Status Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah berproses satu dasawarsa lebih. Namun tak ada kepastian bakal disahkan menjadi UU. Tarik ulur di parlemen dengan pemerintah menjadikan RUU Penyiaran terombang ambing. Kendati saat ini Komisi I sedang memproses draf RUU Penyiaran, harapannya ada kejelasan di penghujung masa bhakti DPR periode 2019-2024.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia, mengatakan RUU Penyiaran sudah berulang kali dibahas di tingkat komisi. Kini, drafnya sedang disususun untuk kemudian disodorkan ke Badan Legislasi (Baleg). Dia menyebut, UU 32/2022 sudah berusia dua dasawarsa alias 20 tahun yang notabene menjadi produk reformasi di bidang pers dan penyiaran.
Namun dengan seiring perkembangan teknologi mengharuskan UU 32/2002 mengkuti perubahan agar menjadi relevan. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan UU 32/2002 perlu diperbaharui. Antara lain, perkembangan teknologi sejak 2002 sudah mulai berjalan. Faktanya sejak 2010-2022 perkembangan teknologi penyiaran, komunikasi dan telekomunikasi berjalan amat luar biasa pesar.
Alhasil, perkembangan teknologi mendisrupsi ruang penyiaran yang selama ini bersifat konvensional menjadi berubah drastis dengan keberadaan model dan sistem penyiaran berbasis internet, digital dan lainnya. Karenanya perlu direspon tepat agar pengaturan pada ruang penyiaran dapat menjawab perkembangan zaman.
“Ini yang menjadi alasan utama, kemudian kenapa UU Ini harus sudah saatnya untuk direvisi,” ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara’ di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/3/2023).
Baca juga:
Revisi UU 32/2002 sedianya bukanlah hal baru. Sebab sudah lebih dari 10 tahun lalu DPR dan pemerintah sudah merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakan. Tapi faktualnya belum terelisasi. Dia berharap RUU Penyiaran dapat rampung di akhir masa bakti DPR periode 2019-2024.
“Ini kebutuhan kita, ada ruang yang selama ini belum diatur secara baik, padahal secara fakta perkembangan teknologi yang begitu pesat itu merubah landscape penyiaran kita tidak hanya di Indonesia tetapi secara global,” katanya.
Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah, mengatakan dari aspek kebijakan publik adanya kecurigaan penyebab RUU Penyiaran tak rampung-rampung dibahas. Dia menyebut tak ada kejelasan nasib RUU Penyiaran, sehingga berdampak terhadap daerah saat hendak menyusun peraturan daerah (Perda).
Dia menyebut di Jawa Tengah misalnya, terdapat Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran tak berjalan optimal. Sebab cantolan UU-nya tak pernah terbit. Alhasil, stakholder setempat pun kebingungan. Televisi lokal cenderung lebih banyak menayangkan muatan lokal sebagaimana tuntutan publik dengan otonomi daerah.
“Tentu ini satu tantangan tersendiri kalau kemudian RUU penyiaran ini sudah 20 tahun seperti tidak ada kepastian tapi juga enggak ada ini kejelasan seperti apa, sehingga publik itu bingung gitu,” katanya.
Kemudian di era kekinian, publik melihat berbagai informasi amat ditentukan oleh media sosial. Termasuk televisi, media online, cetak hingga radio. Maklum, sumber informasi yang didapat publik bersumber dari media sosial. Tapi saat ada RUU Penyiaran yang kunjung rampung nasibnya, publik seolah diarahkan terus merugi. Misalnya, saat bermigrasi dari TV analog ke digital.
“Itu enggak ada payung hukumnya tiba-tiba masyarakat harus berpindah yang namanya menggunakan set top box gitu ya, jadi penyesuaian alat itu,” katanya.
Menanggapi pandangan Irsal dan Trubus, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, komisi tempatnya bernaung sedang merumuskan draf RUU Penyiaran. Menurutnya draf RUU Penyiaran sudah mulai dirumuskan dan dibahas sejak DPR periode sebelumnya. “Namun di periode ini, kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” harapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, persiapan akhir draf RUU Penyiaran yang ada di Komisi I bakal disodorkan ke Baleg. Nah setelah itu, Baleg bakal mengharmonisasi untuk kemudian disetujui dan diboyong ke paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Setelahnya, DPR melayangkan ke Presiden.
“Jadi proses di Komisi I hampir selesai untuk Draf RUUnya. Mudah mudahan dalam masa sidang besok ini Draf RUU penyiaran sudah akan selesai,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, RUU Penyiaran masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dengan nomor urut 1. Berdasarkan rekam jejak proses pembahasan di Komisi I DPR, rapat cukup gencar dilakukan pada rentang waktu Januari sampai Juni 2020. Rapat intern Komisi I terakhir membahas RUU Penyiaran digelar secara tertutup pada 29 Juni 2020.
















