Seiring berlakunya kebijakan migrasi dari TB analog ke TV digital, masih ada lembaga penyiaran swasta yang menjalankan siaran televisi dengan analog, mengabaikan kebijakan pemerintah yang telah bermigrasi ke siaran digital. Padahal sebagai lembaga penyiaran, semestinya tunduk dan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah mesti menegur dan mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperingatkan stasiun televisi swasta nasional tersebut agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangannya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, abai terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dikhawatirkan berdampak merugikan karyawan perusahaan televisi. Seperti potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja/PHK apabila dilakukan pencabutan izin lembaga penyiaran swasta. Pemerintah pun mesti memberi kesempatan kepada stasiun televisi swasta nasional agar segera beralih menjalankan program analog switch off (ASO) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenkominfo sebagai leading sector di bidang penyiaran harus mengawasi jalannya ASO lembaga penyiaran swasta agar tidak ada lagi stasiun televisi swasta yang masih menggunakan siaran analog. Bamsoet, begitu biasa disapa, menerangkan, ASO merupakan salah satu kemajuan teknologi yang saat ini sudah tidak bisa dihindari. Apalagi ASO telah diterapkan di berbagai negara belahan dunia.
“Kita berharap, kebijakan ASO dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.”
Namun, Ketua DPR Ke-20 itu meminta pemerintah mengevaluasi secara berkala terhadap implementasi ASO. Tujuannya, agar mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi lembaga penyiaran swasta dalam menyiarkan siaran digital. Serta menyiapkan regulasi yang mengatur kebijakan ASO sebagai landasan bagi LPS melaksanakan kegiatannya
Polisi Partai Golkar itu meminta Kemenkominfo memastikan kesiapan teknis lembaga penyiaran swasta dalam menjalakan siaran televisi digital. Setidaknya agar ASO dapat dilaksanakan secara maksimal. Dia berharap semua pihak dapat turut serta menyukseskan ASO di Indonesia. MPR pun meminta Kemenkominfo agar masif mensosialisasikan ke masyarakat terkait siaran digital yang menjadi hak masyarakat. “Dan tidak berbayar,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan penyiaran, Meutya Hafid mengatakan lembaga penyiaran swasta mesti tunduk dan patuh terhadap aturan pemerintah terkait dengan aturan peralihan siaran analog ke digital. Baginya, aturan peralihan dari analog ke digital mengacu pada aturan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tidak ada alasan untuk menolak karena digital itu keniscayaan. Kekurangan dalam proses harus dibenahi sambil jalan tanpa menunda lagi jadwal era digital penyiaran di tanah air,” ujarnya.
Dia menilai Indonesia sudah tertinggal jauh dari banyak negara yang telah lebih dulu menerapkan ASO beberapa tahun lalu. Seperti negara Jiran, Malaysia. Baginya, masyarakat berhak atas fasilitas dari siaran digital yakni banyaknya konten maupun isi siaran dari televisi lokal maupun nasional. Terpenting, melalui siaran digital dapat memunculkan kreativitas, sehingga menciptakan lapangan pekerja di bidang penyiaran.
Menurutnya, hasil dari digitalisasi memperluas kepemilikan televisi, sehingga dunia televisi tak lagi dikuasai segelintir konglomerat tertentu. Selain itu, proses transformasi dari analog ke siaran digital perlu dipastikan tidak terdapat kendala. Karenanya perlu dilakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat luas. Selain sosialisasi, pekerjaan rumah pemerintah soal penyediaan set top box yang menjadi alat bagi TV yang masih analog agar dapat menerima siaran digital. “Saya harap seluruh LPS dapat menjalani jadwal ASO ini dengan taat,” katanya,