Perlunya Pakta Integritas Paslon Taati Protokol Kesehatan
Berita

Perlunya Pakta Integritas Paslon Taati Protokol Kesehatan

Pakta integritas tersebut perlu ditagih terhadap pasangan calon kepala daerah. Berhasil atau tidaknya pencegahan penularan Covid-19 pada tahapan pilkada bergantung pada pasangan calon.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

"Mereka juga dipantau dan diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga yang berwenang. Hal itu berbeda dengan mencegah kerumunan sosial di luar pilkada," katanya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan saat tahapan masa kampanye, maka pembatasan massa pendukung wajib diberlakukan dan penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan baik bagi penyelenggara maupun kontestan.

"Metode kampanye sama dengan yang ada di pilkada sebelumnya. Tetapi pelaksanaannya harus menggunakan protokol kesehatan, jadi misalnya rapat umum ada tapi dibatasi jumlahnya paling banyak 100 orang," kata Arief seperti dilansir Antara.

Selanjutnya, pertemuan terbatas tetap ada dan dibatasi jumlahnya 50 orang, begitupun debat kandidat tetap ada, dengan jumlahnya dibatasi 50 orang. Dan yang paling penting harus menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, tidak diperbolehkan arak-arakan apalagi melibatkan ribuan orang.

"Kalau ada kandidat melakukan itu, nanti Bawaslu akan mengawasi dan mengambil tindakan. Kampanye berhenti itu pada masa tenang, tiga hari sebelum pencoblosan," kata dia menegaskan.

Saat ditanyakan bila mana ada pendukung mengenakan simbol seperti masker kandidat, kata dia diperbolehkan. Karena, itu telah menjadi bahan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) seperti kaos, topi dan macam lainnya. Mengenai penundaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, kata dia, tetap dilanjutkan.

"Sekarang ditambahkan tiga (bahan kampanye), yaitu masker, face shield atau pelindung wajah dan handsanitizer, dikasih logo silahkan. Tapi, saat pemungutan suara tidak boleh dipakai, kan tidak boleh kampanye. Soal Pilkada ditunda, itu tidak ada," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Dari jumlah tersebut, 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang akan menjalankan pilkada serentak. Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan semua pihak yang berpartisipasi dalam Pilkada perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 dan penanganannya di seluruh daerah.

“Kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (10/9), di Kantor Presiden.

Wiku menegaskan agar para kontestan pilkada selama mengikuti proses dan tahapan pilkada untuk menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19. Ia mengingatkan agar para bakal pasangan calon wajib melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi.

Tags:

Berita Terkait