Jika Tetap Berlanjut, Pelaksanaan Pilkada Potensi Langgar Tiga Hak Ini!
Utama

Jika Tetap Berlanjut, Pelaksanaan Pilkada Potensi Langgar Tiga Hak Ini!

Hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak rasa aman yang dijamin UUD 1945, UU HAM, dan UU Kesehatan. Komnas HAM dan ELSAM meminta agar pelaksanaan tahapan pilkada ditunda.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir. Atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya. Hal ini mengingat semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan di Tanah Air.      

“Seluruh proses/tahapan pilkada yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada,” ujar Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya, Senin (14/9/2020). (Baca Juga: Diingatkan! Potensi Klaster Baru Covid-19 dalam Pendaftaran Pilkada)

Seperti diketahui, Pilkada Serentak Tahun 2020 diikuti oleh 270 daerah yang rinciannya untuk 9 provinsi, 224 tingkat kabupaten, dan 37 tingkat kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini telah memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi pasangan calon.

Selanjutnya tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai; masa kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; dan penetapan calon terpilih yang potensi melibatkan banyak massa. Sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggaraan pilkada.

Hairansyah mengatakan mengutip data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon pada 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 60 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Demikian pula halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat.

Diantaranya Anggota KPU RI, para petugas KPU, dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif Covid-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) saat melakukan tes rapid, hasilnya reaktif. Hal ini sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pilkada karena kesehatan dan keselamatan penyelenggara, paslon, dan pemilih dipertaruhkan.

Menurutnya, hal ini menunjukkan klaster baru dalam pilkada benar adanya. Hal ini disebabkan pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Hingga saat ini, Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait