Perlunya Perusahaan Mitigasi Risiko Sebelum Menggunakan AI
Terbaru

Perlunya Perusahaan Mitigasi Risiko Sebelum Menggunakan AI

Untuk memahami kebutuhan perusahaan terhadap AI dan guna mencegah terjadinya sengketa terutama dengan pekerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Webinar bertema Mitigasi Risiko Pengaruh Artificial Intelligence (AI) pada Sektor Ketenagakerjaan, Kamis (13/7/2023). Foto: ADY
Webinar bertema Mitigasi Risiko Pengaruh Artificial Intelligence (AI) pada Sektor Ketenagakerjaan, Kamis (13/7/2023). Foto: ADY

Penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sudah banyak digunakan berbagai perusahaan untuk membantu menjalankan operasional bisnis. Misalnya perusahaan menggunakan aplikasi percakapan yang disematkan teknologi AI untuk menjawab berbagai pertanyaan pelanggan.

Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC) Camelia Ahmad, mengatakan perkembangan teknologi dikhawatirkan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Karenanya sebelum menggunakan AI perusahaan sebaiknya melakukan mitigasi risiko terlebih dulu. Menurutnya, mitigasi risiko itu penting selain memahami kebutuhan perusahaan terhadap penggunaan AI juga mencegah terjadinya sengketa dengan pekerja.

Camelia memberikan contoh mitigasi yang dilakukan perusahaan pelat merah yang mengelola jalan tol sebelum menerapkan teknologi dalam sistem pembayaran elektronik di pintu tol. Sejak awal perusahaan tidak ingin penggunaan teknologi itu menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Salah satu upaya yang dilakukan perusahaan adalah meningkatkan keterampilan pekerja.

“Pekerja dilatih untuk mengerjakan pekerjaan baru. Ini solusi untuk mitigasi risiko agar pemanfaatan teknologi tidak berdampak signifikan (menimbulkan gejolak,-red) di perusahaan,” kata Camelia dalam webinar bertema Mitigasi Risiko Pengaruh Artificial Intelligence (AI) pada Sektor Ketenagakerjaan, Kamis (13/07/2023) kemarin.

Baca juga:

Camelia menjelaskan beberapa hal yang perlu dilakukan perusahaan sebelum menerapkan teknologi dalam bisnisnya. Antara lain melakukan analisis jabatan apakah sudah sesuai tugas pokok dan fungsi sehingga produktif secara optimal. Melihat teknologi apa yang diperlukan dan untuk posisi apa mengingat setiap perusahaan memiliki keunikan yang berbeda-beda.

Kemudian perusahaan perlu melakukan dokumentasi hukum ketenagakerjaan yang merupakan awal terjadinya hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan. Pemanfaatan AI di perusahaan perlu aturan main yang jelas antara posisi perusahaan dan pekerjanya. Tak ketinggalan perlu juga mencermati berbagai aturan terkait seperti perlindungan data pribadi.

“Jika perusahaan tidak melakukan dokumentasi hukum ketenagakerjaan secara baik maka membuka potensi sengketa berkepanjangan di kemudian hari,” urainya.

CEO Kata.AI, Irzan Raditya, mengatakan perusahaan yang ingin mengadopsi teknologi AI tak sekedar mengandalkan perintah dari pimpinan manajemen perusahaan untuk menggunakan AI. Hal penting yang perlu dilakukan adalah mengubah cara pikir terlebih dulu. Pimpinan perusahaan harus mengeksplorasi beragam teknologi AI yang tepat untuk digunakan perusahaan.

“Sebelum menggunakan AI yang paling penting bagi perusahaan adalah 70 persen kultur dan 30 persen teknologi,” ujarnya.

Kendati AI dapat mendorong efisiensi dan produktivitas perusahaan, tapi Irzan mengingatkan penggunaan AI ada risikonya. Oleh karena itu tata kelola AI harus dilakukan dengan baik sehingga pemanfaatannya tidak berlebihan. Penting juga bagi perusahaan untuk meningkatkan literasi AI untuk pekerja guna mengenal beragam AI yang dapat membantu menjalankan pekerjaan.

Alih-alih mengeliminasi pekerjaan lama, Irzan mengatakan penggunaan AI secara baik dapat menunjang keterampilan pekerja. Misalnya, AI bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa asing seperti Inggris. Peluang pemanfaatan AI ke depan masih panjang, agar tak tertinggal perubahan yang perlu dilakukan adalah terus mengasah keterampilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info