Perma Gugatan Sederhana Dinilai Topang Kemudahan Berusaha
Berita

Perma Gugatan Sederhana Dinilai Topang Kemudahan Berusaha

Karena Perma Gugatan Sederhana mampu mengatasi masalah lamanya penyelesaian proses peradilan perdata dan biaya besar.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bila dirinci proses persidangan perdata, mulai proses pendaftaran, pemanggilan, hingga proses dimulainya sidang bisa memakan waktu 1-1,5 bulan; proses persidangan termasuk mediasi hingga putusan bisa memakan waktu 5 bulan atau lebih. Belum lagi, jika perkaranya masuk proses upaya hukum banding, kasasi bisa memakan waktu berbulan-bulan.  

 

Secara normatif, Fikri menjelaskan jangka waktu proses pemeriksaan gugatan perdata konvensional untuk tingkat pertama selama 5 bulan. Jika perkara ini diajukan upaya hukum banding, jangka waktu penyelesaiannya selama 3 bulan. Jika diajukan kasasi, jangka waktu penyelesaian selama 250 hari.

 

Sementara dalam Perma No. 4 Tahun 2019, penyelesaian gugatan sederhana dilakukan dalam waktu 25 hari sejak sidang pertama hingga pembacaan putusan tanpa tersedia upaya hukum. Upaya yang bisa dilakukan para pihak terhadap putusan gugatan sederhana hanya berupa keberatan dimana putusan atas permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah penetapan hakim.

 

“Dalam Perma Gugatan Sederhana, gugatan dapat diajukan di wilayah domisili tergugat, meskipun berbeda wilayah domisili dengan penggugat, dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat. Sehingga, jangka waktu pemanggilan para pihak relatif lebih singkat karena tidak ada pendelegasian wewenang antar pengadilan negeri,” terangnya.

 

Tak hanya itu, lanjutnya, ketua pengadilan negeri dapat mengeluarkan penetapan (peringatan/teguran) aanmaning paling lambat 7 hari setelah menerima surat permohonan. Sedangkan dalam gugatan perdata konvensional, tidak ada jangka waktu sejak diajukannya permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri hingga panggilan teguran (aanmaning).  “Kita berharap mekanisme penyelesaian gugatan sederhana dapat mengatasi segala masalah dalam proses peradilan perdata (biasa),” tegasnya.

 

Menurut Fikri, proses penanganan perkara perdata yang memakan waktu lama dan biaya yang tinggi ini sangat dirasakan sektor industri perbankan, khususnya penanganan kredit mikro bermasalah. Hal ini didasarkan data yang diperoleh, dari total 174 perkara gugatan di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta tahun 2018, sekitar 78 persen masuk kategori gugatan sederhana yang diajukan Bank sebagai penggugatnya.

 

Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan terbitnya perubahan Perma Gugatan Sederhana in didasarkan karena jumlah gugatan melalui prosedur sederhana mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan ada kebutuhan riil terhadap penyelesaian sengketa perdata secara cepat, sederhana, biaya ringan terutama di kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

 

Vice President Legal Bukalapak Perdana Saputro mengapresiasi terbitnya Perma Gugatan Sederhana ini. “Perma ini diharapkan dapat membantu mengatasi segala perselisihan sektor usaha yang berkaitan dengan teknologi dan dunia kreatif di pengadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait