Perma Penyitaan Aset Pencucian Uang Resmi Diterbitkan
Aktual

Perma Penyitaan Aset Pencucian Uang Resmi Diterbitkan

INU
Bacaan 2 Menit
Perma Penyitaan Aset Pencucian Uang Resmi Diterbitkan
Hukumonline

Ketua MA M Hatta Ali mengeluarkan pedoman bagi penyidik dan hakim penyitaan aset hasil pencucian uang dan tindak pidana lain. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Perma ditandatangani pada 14 Mei 2013 dan diundangkan pada 17 Mei 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Perma terdiri dari empat bab dan 25 pasal.

Tertulis pada bagian menimbang, Perma ini mengisi kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Makanya, perlu dibentuk Perma yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan.

Perma ini terdiri dari tiga bagian penting, yaitu ruang lingkup, permohonan penanganan harta kekayaan, dan hukum acara penyitaan aset. Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam UU 8 Tahun 2010.

Tags: