Permenaker 2/2022 Diklaim Lebih Manfaat Dibanding Aturan Sebelumnya
Terbaru

Permenaker 2/2022 Diklaim Lebih Manfaat Dibanding Aturan Sebelumnya

Menko Perekonomian menyatakan JKP yang diatur dalam Permenaker 2/2022 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang di-PHK dibanding aturan lama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menerbitkan regulasi baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menimbulkan polemik lantaran merubah syarat pencairan JHT saat berusia 56 tahun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan simulasi menunjukkan bahwa JKP yang diatur dalam Permenaker 2/2022 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang di-PHK dibanding aturan lama.

"Dengan adanya Permenaker No 2 tahun 2022, akumulasi manfaat yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di kantornya di Jakarta, Senin (14/2). (Baca: Polemik Aturan Klaim JHT, Serikat Pekerja Diimbau Uji Materi UU SJSN)

Kementerian Tenaga Kerja pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Permenaker 2/2022. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari Serikat Pekerja hingga anggota DPR khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

JKP yang dimaksud Airlangga adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP adalah perlindungan sosial baru sebagai turunan dalam aturan UU Cipta Kerja.

"Pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3 dan 25 persen upah pada bulan 4-6," ungkap Airlangga.

Contohnya, jika rata-rata gaji pekerja bila mengalami PHK pada tahun ke-2 adalah Rp5juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,25 juta dikali 3 bulan sehingga mendapatkan Rp6,75 juta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info