Permenaker Outsourcing Segera Digugat
Berita

Permenaker Outsourcing Segera Digugat

Dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Selain berencana mengajukan judicial review, Abadi melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberi pemahaman yang benar soal outsourcing. Langkah itu dilakukan dengan cara menggandeng media. Wisnu juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan Permenakertrans Outsourcing untuk bersama membahasnya dengan Abadi sebelum judicial review itu diajukan.

Wisnu mengingatkan, sebelumnya Abadi dan asosiasi lainnya sudah mengadakan MoU dengan Wakil Presiden RI untuk menciptakan 2,5 juta lapangan pekerjaan. Dengan munculnya Permenakertrans Outsourcing, Wisnu merasa upaya untuk merealisasikan hal tersebut akan terhambat.

Pada kesempaatan yang sama, Sub Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Kemenakertrans, Dyah Hertati, mengatakan pembatasan jenis pekerjaan itu selain mendasarkan pada UU Ketenagakerjaan, juga mengacu peraturan perundang-undangan lainnya. Misalnya, di bidang minyak dan tambang, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan yang menjelaskan jenis pekerjaan penunjang di sektor itu.

Tak ketinggalan, Hertati menyebut praktik outsourcing penyedia jasa pekerja yang terjadi selama ini tak jarang melanggar hak pekerja outsourcing. Misalnya, perusahaan pengguna jasa pekerja mengupah pekerja outsourcing Rp10 Juta, namun perusahaan outsourcing memotong upah itu. Soal keharusan perusahaan outsourcing penyedia jasa pekerja berbentuk PT, Hertati menjelaskan hal itu dalam rangka melindungi pekerja. Sedangkan, untuk outsourcing jenis pemborongan pekerjaan, Hertati menilai tak banyak masalah. Namun, yang diutamakan dari pelaksanaan pemborongan pekerjaan adalah alur kegiatan produksi. Dimana, pemborongan pekerjaan itu hanya ditujukan untuk kegiatan penunjang perusahaan.

Sampai saat ini, Hertati menandaskan, Kemenakertrans masih membahas terkait pembentukan alur produksi di setiap sektor industri. Pembahasan itu dilakukan bersama perwakilan setiap sektor industri yang ada di Indonesia. Hasilnya nanti akan digunakan sebagai acuan bagi perusahaan dalam menyusun alur kegiatan produksi untuk membedakan mana jenis pekerjaan penunjang dan pokok.

Terkait pengawasan, Hertati mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan preventif sampai represif jika ada pihak yang tak patuhi peraturan itu. Dia menegaskan, laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan Kemenakertrans dan Disnakertrans di daerah. Pasalnya, dengan laporan itu maka masyarakat memantau secara langsung implementasi Permenakertrans Outsourcing dan pemerintah akan bertindak sesuai dengan fungsinya.

Namun yang jelas, Hertati menandaskan, dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah berupaya mengkomodasi kepentingan semua pihak baik pekerja ataupun pengusaha. "Pemerintah tak hanya lindungi pekerja," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info