Sementara pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono, mengatkan polemik yang terjadi terkait outsourcing berakar dari UU Ketenagakerjaan khususnya pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu, outsourcing disebut sebagai pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal pemborongan pekerjaan. Oleh karenanya, Aloysius menyebut UU Ketenagakerjaan tak mengatur secara rinci soal outsourcing penyedia jasa pekerja.
Minimnya aturan rinci itu yang menyebabkan persoalan outsourcing penyedia jasa pekerja kerap menjadi polemik di masyarakat. Misalnya, soal hubungan kerja si pekerja outsourcing, apakah hubungan kerjanya dengan perusahaan pengguna jasa pekerja atau penyedia jasa pekerja.
Atas dasar itu Aloysius menilai secara umum sebagian ketentuan dalam Permenakertrans Outsourcing cukup baik, tapi ada hal yang kurang. Misalnya, pasal 19 Permenakertrans Outsourcing, Aloysius menilai ketentuan itu cukup sulit dijalankan, khususnya soal pengalihan hak pekerja ke perusahaan outsourcing penyedia jasa pekerja yang baru. Baginya hal serupa juga terjadi dalam putusan MK tentang Pelaksanaan Outsourcing.
Soal pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing, Aloysius menilai Permenakertrans Outsourcing menegaskan jenis pekerjaan yang diperbolehkan. Dia melihat ketentuan itu dicatut dari penjelasan pasal perpasal di UU Ketenagakerjaan. Tak seperti pandangan Wisnu, Aloysius menilai pembatasan jenis pekerjaan itu tak bermasalah. “Saya belum temukan masalah (selain pasal 19 Permenakertrans Outsourcing,-red), ujarnya.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Progresip, Sultoni berpendapat seharusnya praktik outsourcing ditiadakan saja. Karena menurutnya tak ada satu pun jenis pekerjaan yang layak di-outsourcing.
Misalnya, jasa keamanan, Sultoni menjelaskan, jika jasa keamanan dalam industri perbankan disebut pekerjaan penunjang, apakah industri perbankan dapat menjalankan bisnisnya dengan baik jika pekerjaan itu dihilangkan. “Coba saja tidak ada satpam di bank,” katanya kepada hukumonline usai jumpa pers di gedung LBH Jakarta, Kamis (10/1).
Hal serupa menurut Sultoni juga terjadi di sektor industri lain, misalnya jasa kebersihan di industri perhotelan. Sultoni yakin tidak akan ada tamu yang mau menginap di hotel kalau hotel itu kotor karena tidak ada pekerja kebersihan.
















