Permenaker Upah Minimum Dinilai Diskriminatif
Berita

Permenaker Upah Minimum Dinilai Diskriminatif

Membedakan upah minimum untuk pekerja di industri padat karya.

ADY
Bacaan 2 Menit

“Oleh karena itu, permenakertrans ini mengatur agar Gubernur membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL. Roadmap itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya,” kata Muhaimin di gedung Kemnakertrans Jakarta akhir pekan lalu.

Tak ketinggalan Muhaimin menjelaskan dalam Permenakertrans itu termaktub ketentuan pengupahan bagi pekerja dengan sistem kerja borongan atau harian. Dalam aturan tersebut pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. “Bagi pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan,” tandasnya.

Terkait adanya pembedaan upah minimum berdasarkan sektor industri, sebagaimana regulasi yang diterbitkan pemerintah, sebelumnya pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana sekaligus mantan Dirjen Binawas Kemnakertrans, Payaman Simanjuntak, mengkritik keras. Dengan diterbitkannya peraturan yang membedakan upah minimum itu Payaman menilai pemerintah tidak paham konsep pengupahan.

Menurut Payaman dalam sebuah daerah hanya ada satu upah minimun. Sekalipun ada pembedaan, besarannya harus lebih besar ketimbang upah minimun pada umumnya. Misalnya, upah minimum sektoral, harus lebih tinggi daripada upah minimum biasa. Menurutnya, mekanisme pengupahan seperti itu sudah umum digunakan di berbagai negara.

Tags:

Berita Terkait