Berpotensi diuji ke MA
Wahyudi memperkirakan Permendagri ini bisa jadi berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pihaknya saat ini masih akan mengkaji lebih lanjut dengan lembaga penelitian yang lain. “Apakah Permendagri ini berpotensi melanggar hak konsitusional atau tidak, masih kita kaji. Apabila ke depannya terjadi kerugian konsitusional, maka akan kita judicial review,” kata dia.
Ronald pun masih ingin mendalami Permendagri ini. “Kita masih mendalami termasuk akan melihat dulu potensi dampak dari Permendagri dan dikaitkan dengan kebijakan deregulasi peraturan,” ujarnya.
Sementara Widodo mempersilakan siapapun yang ingin melakukan uji materi. “Negara ini kan berdasarkan hukum, ya silakan saja kalau ada masyarakat mau melakukan uji materi Permendagri itu,” katanya.
Seperti diketahui, ada tiga tahapan yang mesti dilalui peneliti, baik individu atau kelompok sebelum mendapatkan SKP sesuai Pasal 7. Pertama, mengajukan permohonan tertulis sesuai ruang lingkup penelitian. Kedua, verifikasi dokumen dan keputusan apakah SKP keluar atau tidak. Ketiga, penandatanganan SKP oleh pemerintah berdasarkan tingkatan nasional, provinsi, kota/kab yang termuat dalam Pasal 6.
Selain surat permohonan tertulis, sesuai Pasal 12 pengajuan juga harus disertai dokumen proposal penelitian, surat pernyataan untuk taat dan tidak melanggar aturan, dan identitas peneliti. Setelah semua dokumen rampung dan semua ketentuan terpenuhi. Maka otoritas terkait wajib menerbitkan SKP paling lama lima hari kerja.
















