Permendikbud 8/2020 Direvisi, Dana BOS Bisa Buat Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa
Berita

Permendikbud 8/2020 Direvisi, Dana BOS Bisa Buat Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ia kembali menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar. Karena itu penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.

 

“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud.

 

(Baca: Urgensi Kebijakan Insentif Bagi Peserta Didik yang Belajar dari Rumah)

 

Dalam permendikbud tersebut, Mendikbud juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19.

 

Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

 

“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Mendikbud.

 

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

 

Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. “Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait