Permenkumham Penyelesaian Sengketa Konflik Norma Dinilai Ilegal
Utama

Permenkumham Penyelesaian Sengketa Konflik Norma Dinilai Ilegal

Permenkumham No. 32 Tahun 2017 disarankan untuk direvisi. Mendagri juga sebelumnya sudah meminta agar beberapa Permenkumham terkait perumusan peraturan daerah dicabut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Isi surat itu berupa permohonan agar Menkumham mencabut Permenkumham tersebut karena telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Pemda).”

 

“Nah, berarti ada dua kebijakan menteri justru saling bertentangan yang bisa jadi objek sengketa norma dan harmonisasi. Jadi, kalau seperti ini siapa yang harus menyelesaikan sengketa aturan ini? Karena tidak mungkin menyidangkan konflik aturan yang dibuatnya sendiri. Ini kan aneh. Maka ini perlu perbaikan (revisi) dari Permenkumham ini,” sarannya.

 

Menurutnya, tugas dan fungsi masing-masing kementerian sebenarnya sudah jelas. Kemenkumham sebagai pembina hukum dan peraturan perundang undangan di Indonesia. Sedangkan, Kemendagri sebagai pembina otonomi daerah, sehingga Kemenkumham tidak berwenang mengatur proses perumusan kebijakan daerah seperti yang termuat dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2018 itu.

 

Sementara Bagir Manan mempertanyakan cara penyelesaian sengketa konflik norma secara nonlitigasi ini. Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution) umumnya dalam ranah hukum privat (perdata) yang berimplikasi terhadap individual. Sementara dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2017 menyangkut penyelesaian konflik norma yang bersifat umum menyangkut kebijakan hukum publik.

 

“Kewenangan Kemenkumham dalam menyelesaikan konflik norma atas dasar apa? Apakah pranata hukum ini sudah tepat?”      

Tags:

Berita Terkait