Menurut Mahkamah, para pemohon hanya merumuskan pemaknaan baru terhadap Pasal 58 ayat (5) UU PDP tanpa menyertakan Pasal 61 untuk dimaknai dengan konstruksi yang sama. Selain itu, Pasal 61 kembali dimohonkan untuk dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam petitum yang berbeda, padahal norma tersebut telah dimasukkan dalam petitum sebelumnya.
“Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, oleh karena hal-hal yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk diputus (petitum) terdapat ketidakpastian atau ketidakjelasan maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur),” kata Saldi.
Atas dasar itu, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh Konsultan Hukum Pardamean Sihombing, Advokat Eprina Manurung, Advokat Christian Adrianus Sihite, dan mahasiswa Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP. Mereka berpendapat bahwa penundaan pembentukan lembaga tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Selain bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, penundaan pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang kepada pemerintah dalam UU PDP juga mencerminkan terjadinya penyimpangan terhadap asas keberlakuan efektif atau effective enforcement dari suatu norma hukum,” ujar Matthew saat menyampaikan permohonan di persidangan.
Para pemohon juga menyoroti semakin mendesaknya kebutuhan sistem pelindungan data pribadi yang efektif seiring berkembangnya transaksi digital lintas negara. Mereka mencontohkan peluncuran layanan QRIS antarnegara dengan China yang mulai berlaku pada 30 April 2026 sebagai bentuk integrasi sistem pembayaran yang melibatkan pertukaran data pribadi lintas yurisdiksi.
















