Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak boleh menunggu terbitnya peraturan pelaksana. Perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor keuangan dan mengelola data sensitif, didorong untuk segera membangun sistem kepatuhan guna melindungi data konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Co-Founder IABF Law Firm, Almaida Askandar mengatakan bahwa pelaku usaha seharusnya tidak lagi bersikap ‘wait and see’ hanya karena peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU PDP belum diterbitkan.
“Sudah tidak ada waktu untuk menunggu sih sebenarnya, harus sudah comply bahkan sebenarnya dari 2024,” ujar Almaida dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang paling perlu mempercepat kepatuhan karena mengelola data yang tergolong sensitif. Apalagi, data keuangan memiliki risiko tinggi jika bocor atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga:
- Kepatuhan UU PDP Harus Dimulai Meski Aturan Turunan Belum Lengkap
- Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, UU PDP Digugat ke MK
Karena itu, seluruh lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, penyelenggara pinjaman daring, perusahaan asuransi, hingga pelaku Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlu menerapkan perlindungan data yang memadai. Salah satunya dengan menunjuk Data Protection Officer (DPO) sebagai instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, DPO tidak hanya membantu perusahaan memahami dan memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memastikan pengelolaan data dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan bagian dari strategi bisnis dalam menjaga kepercayaan konsumen. Di era digital, kepercayaan publik merupakan aset penting bagi perusahaan, terutama di sektor jasa keuangan.
















