Perusahaan Tak Bisa Lagi Menunggu, Kepatuhan UU PDP Jadi Kebutuhan Mendesak
Utama

Perusahaan Tak Bisa Lagi Menunggu, Kepatuhan UU PDP Jadi Kebutuhan Mendesak

Pelaku usaha, terutama sektor keuangan, didorong segera membangun sistem pelindungan data pribadi meski aturan turunan belum terbit, demi menjaga kepercayaan konsumen dan meminimalkan risiko hukum serta reputasi.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit

“Kalau korporasi itu tidak tunduk kepada Undang-Undang PDP maka dia ada ancaman reputasinya jadi hancur karena bocoran, ada juga potensi kebocoran yang akhirnya kena sanksi pidana, terus kemudian juga tuntutan kerugian segala macam,” katanya.

Senior Associate Walalangi & Partners in Association with Nishimura & Asahi, Sinta Dwi Cestakarani menambahkan, belum optimalnya implementasi UU PDP tidak sepenuhnya disebabkan oleh rendahnya kesadaran pelaku usaha. Banyak perusahaan justru memiliki keinginan untuk patuh, tetapi masih menghadapi kesulitan dalam menerjemahkan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ke dalam praktik sehari-hari.

Sejumlah kewajiban yang diatur dalam UU PDP, seperti penyusunan Data Protection Impact Assessment (DPIA) maupun Record of Processing Activities (ROPA), memerlukan pedoman yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara seragam.

“Mereka sebenarnya bingung untuk mengimplementasikan dari Undang-Undang PDP sendiri. Tapi bagaimana caranya? Guideline-nya apa?” ujarnya.

Karena itu, Sinta mengimbau pemerintah segera melengkapi regulasi pendukung agar implementasi UU PDP berjalan efektif. Selain menerbitkan aturan pelaksana, pemerintah juga didorong membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang independen sesuai amanat undang-undang. Nantinya, lembaga khusus tersebut akan membantu memastikan pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan terhadap pelaku usaha berjalan lebih optimal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info