Bagi Majelis, kejadian gempa bumi dan kerusuhan di Kalimantan hanya dapat dijadikan bukti awal. Sedangkan seberapa jauh dampak dari kejadian-kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi Barito tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Tetap mengajukan kasasi
Oleh karena unsur pembuktian sederhana tidak terpenuhi, Majelis Pengadilan Niaga memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Bank Niaga. Menanggapi putusan hari ini, Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum dari Barito menegaskan tetap akan mengajukan kasasi.
"Meski menang, kami akan tetap mengajukan kasasi. Sebab Majelis mengatakan bahwa keadaan memaksa hanya dijadikan bukti awal. Padahal, menurut kami, itu bukan hanya bukti awal, tapi telah terbukti seluruhnya ada kejadian yang mengakibatkan kerugian. Kami sudah minta agar diadakan sidang di lokasi (di Mangole, red), tapi tidak dikabulkan," ungkap Hotman Paris.
Sebelumnya, Barito diajukan pailit oleh PT Bank Niaga Tbk selaku wali amanat dari pemegang obligasi yang diterbitkan oleh Barito. Wali amanat menilai bahwa Barito telah default karena tidak sanggup membayar kupon obligasi ke-8 dan 9 yang telah jatuh tempo. Nilai pembayaran kupon bunga tersebut mencapai lebih dari Rp60 miliar, sedangkan pokok obligasi yang diterbitkan Barito nilainya Rp400 miliar.