Namun yang menjadi catatan adalah permohonan pailit kepada First Travel bisa dilakukan jika manajemen melakukan wanprestasi atas perjanjian perdamaian sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Pailit dan PKPU. Jika tidak maka First Travel tak bisa dipailitkan dan pembagian aset menjadi tugas kejaksaan.
Mengingat banyaknya jumlah kreditur First Travel, Imran menilai pembagian aset tentu bukanlah perkawa mudah bagi kejaksaan. Dalam proses pembagian aset, lanjutnya, membutuhkan biaya yang cukup besar misalnya untuk verifikasi tagihan. Persoalannya apakah kejaksaan akan mengambil anggaran internal untuk mengurus pembagian aset, atau dimungkinkan membebankan biaya dari aset debitur.
Penasihat Hukum pro bono jamaah korban First Travel, TM Luthfi Yazid menegaskan bahwa sejauh ini perjanjian perdamaian (homologasi) tidak dapat dijalankan karena aset First Travel dirampas oleh negara, dan First Travel sudah tidak beroperasi lagi.
“Jadi tidak bisa juga melakukan pembayaran kepada kreditur-krediturnya,” ujar Luthfi kepada Hukumonline, Senin (16/1).
Sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil jamaah First Travel pasca putusan MA, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak untuk mendapatkan berkas putusan. Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Jubir MA pada saat itu yakni Abdullah bahwa upaya itu bukan hanya hukum tapi juga non hukum termasuk politik.
“Kita akan lakukan itu. Bahkan berdasarkan Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019 tentang Umroh dan Haji, Presiden RI bisa “turun tangan” mrnyelesaikan masalah ini, misalnya melalui Kepres. Atau mendesak Menteri Agama untuk selesaikan kasus ini sblm masa jabatan Presiden RI selesai. Bisa juga memberikan cantolan hukum yang memadai kroada SWI dan memerintahkan Satgas Wapada Investasi untuk mrmbantu menyelesaikan kasus ini agar tak mrnjadi preseden buruk,” pungkasnya.
















