Pemerintah memastikan bahwa perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bersifat administratif. Selama tidak ada perubahan aksi korporasi, pelaku usaha hanya perlu melakukan konversi sistem tanpa harus mengubah akta notaris.
Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno, dalam acara Hukumonline Compliance Talks bertajuk "Dari Kepatuhan Menjadi Strategi: Mengelola Risiko Pasca PP 28/2025" di Jakarta, Kamis (26/2).
"Prinsipnya kalau tidak ada perubahan kegiatan usaha tinggal konversi saja. Apa perubahan KBLI mengubah risiko? Ini kan tidak terkait risiko, ini administratif saja," ujar Riyatno.
Baca juga:
- Masih Jadi Kendala di OSS RBA, BKPM Diminta Tuntaskan Mapping KBLI
- PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA
Ia menjelaskan bahwa pembaruan KBLI merupakan siklus rutin lima tahunan yang mengikuti standar internasional. BKPM menargetkan implementasi penuh KBLI 2025 bersama Kementerian Hukum dan HAM akan rampung pada April 2026 mendatang. Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan perubahan izin, proses transisi akan menggunakan tabel konversi pada sistem BKPM atau tabel korespondensi pada Badan Pusat Statistik (BPS).
Meskipun bersifat administratif, tantangan teknis dalam implementasi OSS (Online Single Submission) masih membayangi. CEO Easybiz, Leo Faraytody, menyoroti adanya risiko hambatan jika integrasi sistem antar-lembaga tidak berjalan mulus.
"Semua melalui OSS, termasuk proses melalui SINAS Kemenperin. Catatan kami sebagai user, harus ada proses back-to-back yang berjalan. Jika sistem mengalami gangguan, pengajuan perizinan bisa jalan di tempat," kata Leo.
















