Permudah Pengusaha, PP 28/2025 Pastikan Perubahan KBLI Hanya Bersifat Administratif
Utama

Permudah Pengusaha, PP 28/2025 Pastikan Perubahan KBLI Hanya Bersifat Administratif

KBLI hanya dikonversi selama tidak ada perubahan aksi korporasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Leo juga memperingatkan adanya kesenjangan kepatuhan di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum memperbarui data sistem mereka sehingga tertinggal "dua generasi" dari standar regulasi terbaru.

Hal ini dapat menyulitkan perusahaan saat ingin masuk ke dalam skema PP 28/2025 yang sangat menekankan ketepatan persyaratan dasar, termasuk presisi data spasial atau peta lokasi.

Hukumonline.com

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara di acara Hukumonline Compliance Talks bertajuk "Dari Kepatuhan Menjadi Strategi: Mengelola Risiko Pasca PP 28/2025", Kamis (26/2). Foto: HFW

Di sisi lain, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara menyatakan bahwa edukasi mengenai PP 28/2025 merupakan respons atas tingginya permintaan pelaku usaha yang membutuhkan panduan komprehensif.

Melalui forum ini, Hukumonline berupaya mempertemukan regulator dengan praktisi untuk memberikan gambaran implementasi yang lebih praktis.

"Kami membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk lebih memahami implementasinya, baik dari sisi regulator maupun sisi praktis berdasarkan pengalaman di lapangan," tutup Arkka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info